Begal asal Bantaran Ditangkap Polisi Setelah 4 Tahun Buron

10229

Probolinggo (wartabromo.com) – Pelarian Moh Ali alias To Ali (30), warga Dusun Klontong, Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, selama 4 tahun berakhir. Begal motor ini, ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (6/5/2019), sekira pukul 22.00 WIB.

“Kami mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama To Ali sudah pulang dari pelariannya di Kalimantan. Sehingga anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia kami amankan Senin malam,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, Selasa (7/5/2019).

Menurut Riyanto, Ali merupakan tersangka kasus curas (pencurian dengan kekerasan) Honda Vario 125 Nopol N-6742-NS milik Yuyun Sundari (25), warga Desa Legundi Dusun Krajan RT 01 RW 01, Kecamatan Bantaran. Aksi kriminal itu dilakukan tersangka bersama dua rekannya pada 03 Februari 2015 di depan masjid Desa Patokan. Saat itu, Yuyun Sundari dipepet oleh ketiga tersangka dan merampas sepeda motor milik korban, dibarengi dengan menodongkan senjata tajam jenis celurit.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yakni Mat Yasin (35) warga Desa Patokan, Kecamatan Bantaran. Sementara tersangka dan rekannya, yakni EK, warga Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, kabur. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO /01/V/2015/polsek, tanggal 01 Mei 2015. “Mat Yasin sudah menjalani hukuman. Sementara satu rekannya yang lain, yakni EK masi DPO,” kata Riyanto.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti plat nomor sepeda motor Honda Vario 125 Nopol N-6742-NS. Serta STNK dengan nopol yang sama. “Tersangka mengakui sebagai pelaku utama dan memperoleh pembagian hasil sebesar Rp750 ribu. Kasus ini masih kami kembangkan,” tandas AKP. Riyanto. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.