PKB-Golkar Bersaing di Dapil Kota Pasuruan 1

3416

Pasuruan (wartabromo.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 3 kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pasuruan 1. Partai Golongan Karya (Golkar) mencoba menyusul dengan 2 kursi.

Dari 10.055 suara yang didapatkan PKB, tiga calegnya berhasil duduk di kursi Dewan Kota Pasuruan. Mereka adalah Mohamad Nawawi dengan perolehan 3.415 suara. Nama lainnya, adalah H Sufiyan yang mendapatkan suara sebanyak 1.575. Satu lagi, Mochammad Mahfudz dengan 1.527 suara.

Selain PKB, Partai besar lain yang juga berhasil mengirimkan nama untuk menjadi anggota DPR Kota Pasuruan adalah Golkar. Partai ini mendulang suara sebesar 7.389 di Dapil Kota Pasuruan 1, termasuk Kecamatan Panggungrejo ini.

PDIP dengan 4.175 suara, Hanura 3.585 suara, dan PKS mengantongi 2.972 suara harus puas dengan hanya mengirimkan masing-masing satu nama untuk menduduki kursi Dewan Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Caleg PDIP Kota Probolinggo Bantah Tuduhan Bagi-bagi "Amplop"

Tak mau ketinggalan, Gerindra dengan 2.462 suara, serta PAN kumpulkan 2.304 masing-masing merebut satu kursi parlemen.

Berikut rincian nama caleg yang diprediksi menjadi Anggota DPRD Kota Pasuruan berdasar hasil rekapitulasi KPU Kota Pasuruan:

  1. PKB: Mohamad Nawawi (3.415 suara), H Sufyan (1.575 suara), dan Mochammad Mahfudz (1.527 suara);
  2. Golkar: Dedy Tjahjo Poernomo (1.265 suara) dan Muhammad Syafiuddin (1.227 suara);
  3. PDIP: Muhammad Arief (903);
  4. PKS: R Imam Joko Sih Nugroho (1.384 suara);
  5. Hanura: Mochamad Sulaiman (1.457 suara);
  6. Gerindra: Marzul Afiyanto (1.342 suara);
  7. PAN: Helmi (1.462 suara).

Ini merupakan hasil perhitungan menggunakan Metode Sainte Lague, bersifat sementara dan bisa berubah.

Sekadar diketahui, Dapil Kota Pasuruan 1 mencatat 39.060 suara sah yang masuk. Para calon anggota legislatif ini memperebutkan 10 kursi. (bel/ono)

Baca Juga :   Pasca Pemilu 2019, Forkopimda Kota Probolinggo Baikan

____
Konten berita ini telah terdapat penyuntingan di kuota 10 kursi Dapil Kota Pasuruan 1 (Panggungrejo). Sebelumnya tertulis 7 kursi hingga sempat menjadi penentuan dasar penghitungan.