Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat kabupaten, Rabu (1/5/2019) malam. Saksi paslon 02 sepertinya menolak hasil rekapitulasi dan tak menandatanginya.
Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) mendapat 431.271 suara atau 61 persen. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) mendapat 279.196 atau 39 persen. Dengan begitu, pasangan Jokowi-Ma’ruf menang mutlak di Bumi Rengganis.
Sayang, saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) terdiri dari Harizal Afnani, Ahmad Taufik, dan Abdurrahman, menghilang sebelum proses penandatanganan hasil rekapitulasi. Ketika masih penghitungan, mereka keluar dari kantor KPU Kabupaten Probolinggo di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. Padahal, ketiganya yang berasal dari FPI itu, mengikuti proses rekapitulasi dari awal, yakni Senin, 29 April hingga hari ini.
“Sepertinya ada instruksi dari BPN untuk tidak menandatangi hasil rekap Pilpres. Ada mandat sendiri dari BPN, langsung dari sana. Saya tidak bisa mewakilinya, karena itu putusan BPN. Mereka tadi di sini, enggak tahu kemana sekarang,” ujar Jamharir, Kepala Bidang Saksi Badan Pemenangan Daerah (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Probolinggo, saat di Kantor KPU setempat.
Sementara itu, empat saksi dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf, yakni Suhud, Muhammad Munif, Tri Purwadi, dan Arham, menandatangani hasil rekap.
“Kalau melihat koalisi, harusnya menang 70 persen. Tidak harus berpedoman kepada Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Masyarakat sekarang sudah banyak yang pintar, sudah banyak yang tahu. Tim 01, ada ulama, 02 juga ada para ulama,” ujar Suhud, Sekretaris TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Probolinggo.
Penolakan dari BPD Prabowo-Sandi, menurut Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, tidak akan berpengaruh pada hasil rekapitulasi. Sebab dalam dengar pendapat sebelum proses rekap, sudah disampaikan hak-hak mereka. Apakah menandatangani atau tidak menandatangi hasil rekapitulasi Pilpres.
“Jadi tidak berpengaruh pada keabsahan hasil rekapitulasi. Karena ini sudah berjenjang, sudah 8 bulan dan ini tahap akhirnya. Dan ini sifatnya penghitungan suara, nanti setelah ini ada penetapan. Namun, kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat dan KPU provinsi,” ungkap Lukman. (saw/saw)