Probolinggo (wartabromo.com) – Bawaslu menggugurkan kasus dugaan politik uang (Money Politics) yang dilakukan Nurul, ASN Kota Probolinggo. Bawaslu tidak menemukan unsur pidana atas dugaan kasus yang berkaitan dengan Muhammad Bebun, caleg PDIP Kota Probolinggo.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat dengan Gakkumdu. “Setelah kami kaji, tidak ditemukan unsur pidana, baik formil maupun materiil. Hal itu setelah kita lakukan kajian bersama kejaksaan dan kepolisian,” ujar Fikri, Rabu (1/5/2019).
Dengan keputusan itu, maka caleg Muhammad Bebun, menurut Azam akan terus melenggang. Dimama berdasar hasil rekapitulasi suara yang ia kantongi, cukup untuk meloloskannya ke gedung DPRD, di Jalan Suroyo.
Meski Bebun lolos dari jeratan UU Pemilu, tidak demikian dengan Nurul yang merupakan ASN Pemkot Probolinggo. Ia terancam sanksi dari pemerintah setempat. Sebab, Bawaslu merekomendasikan sanksi administrasi sebagai ASN. Rekomendasi itu ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ada sanski administrasi yang kami rekomendasikan pada Komisi ASN. Rekomendasi tersebut karena keberpihakan ASN pada seorang caleg. Dimana ibu Nurul, yang merupakan istri caleg Bebun merupakan seorang ASN,” ungkap Azam.
Terpisah, dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Kepala BKPSDM Rachmadeta Antariksa belum memberikan respon, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Sebelumnya, kasus ini sempat ramai setelah M. Bebun dilaporkan atas tudingan money politik, pada 13 April lalu oleh Sutanto yang juga merupakan rivalnya sebagai caleg dari Partai Berkarya. (lai/saw)