Sebulan, Dewan Kota Probolinggo Digaji Rp26,5 Juta

6313

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kota Probolinggo telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Senin (29/4/2019). Sebanyak 30 caleg terpilih, kini tinggal menunggu penetapan dari KPU setempat. Lantas berapakah gaji yang diterima para legislator ini setiap bulannya?

“Pasca penetapan hasil Pemilu 2019, peserta pemilu di Kota Probolinggo diberi kesempatan untuk mengajukan sengketa dalam jangka waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Kemudian pada Agustus nanti, mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo hingga lima tahun ke depan,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Selasa (30/4/2019).

Hudri menjelaskan pihaknya menunggu register dari MK. Register ini untuk mengetahui ada/tidaknya sengketa hasil Pemilu 2019 di Kota Probolinggo. Bila dalam register perkara MK tercantum Kota Probolinggo, berarti ada sengketa. Sebaliknya bila tidak, berarti tak ada sengketa.

Jika ada sengketa, maka penetapan caleg terpilih menunggu putusan MK. Namun sebaliknya, jika tak ada sengketa Pemilu 2019 di Kota Probolinggo, penetapan caleg terpilih oleh KPU bisa lebih cepat. “Waktu menunggu ini cukup lama. Kalau tidak salah (berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, Red) sekitar 21 hari,” ungkap pria berkacamata ini.

Pasca dilantik, ke 30 anggota DPRD akan memperoleh gaji dan sejumlah tunjangan. Gaji dan tunjangan ini, diterima mereka sebelum bekerja pada bulan itu. Berbeda dengan gaji dan tunjangan ASN yang diterima di akhir bulan.

Dari data yang dihimpun wartabromo.com, masing-masing anggota DPRD Kota Probolinggo akan memperoleh pendapatan Rp26,5 juta per bulan. Angka itu meliputi gaji pokok yang ‘hanya’ Rp1.575.000 per bulan, dan banyak tunjangan. Meliputi tunjangan suami/istri Rp157.000, tunjangan anak Rp31.000, tunjangan jabatan Rp2.283750, tunjangan beras Rp217.250.

Selain itu, anggota DPRD Kota Probolinggo akan mendapat uang paket Rp157.000, tunjangan AKD (alat kelengkapan DPRD) Rp152.250. Kemudian ada juga tunjangan perumahan Rp6.290.000, tunjangan Komunikasi Intensif Rp8.925.000, dan tunjangan Transportasi Rp 6.545.000.

Gaji dan tunjangan para wakil rakyat ini, bisa berbeda alias tidak seragam. Disesuaikan dengan jabatan yang mereka emban selama menjadi legislator di jalan Suroyo. Termasuk dana kunjungan kerja (kunker) yang diikuti.

“Kalau urusan gaji dan tunjangan, sudah bukan di ranah kami. KPU hanya menyelenggarakan pemilu, sementara pasca Pemilu, semisal pelantikan dan gaji, bukan tanggung-jawab KPU. Ada di eksekutif,” tandas Hudri. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.