Setiyono Membela Diri, Menyebut Tak Pernah Minta Fee Proyek

4028

Sidoarjo (WartaBromo) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, sampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/4/2019). Secara umum, Setiyono menolak dakwaan mengatur proyek dan meminta fee kepada rekanan.

Sanggahan dalam nota pembelaan (pledoi) dibacakan tim kuasa hukum Setiyono, secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

Salah satu hal pokok yang disampaikan adalah Setiyono tak pernah mengatur, mengintervensi atau mengarahkan proyek di Kota Pasuruan. Malah pada naskah pledoi itu, diungkapkan bila plotingan proyek dilakukan sebelum Setiyono menjabat sebagai Wali Kota.

“Bahwa penentuan proyek infrastruktur di Kota Pasuruan sudah ada sebelum terdakwa menjabat sebagai Wali Kota,” salah satu kalimat yang dibacakan kuasa hukum.

Baca Juga :   KPK Lanjutkan Penyelidikan, Wawali Akui Tak Tahu Menahu

Secara lebih rigid kemudian diungkapkan, bila orang nomor satu di Kota Pasuruan itu tidak pernah meminta dan mengarahkan Njoman Swasti, Kepala BLP untuk memenangkan salah satu rekanan yang masuk dalam ploting proyek.

Kalaupun terdapat arahan, dikatakan hanya bersifat mengingatkan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Hal mendasar lain, yakni berkenaan dengan penentuan fee proyek, yang disebutkan juga tidak pernah ditetapkan oleh Setiyono.

Setiyono juga ditegaskan tidak pernah memerintahkan Dwi Fitri Nurcahyo maupun Wahyu, mengumpulkan kutipan fee proyek ke rekanan.

“Bahwa itu inisiatif Dwi Fitri Nurcahyo,” salah satu kalimat pembelaan lain.

Pada satu kalimat juga dibacakan, bila Setiyono telah menerima uang dengan besaran tertentu dari Andi Wiyono dan Ahmad Fadoli, teman lama Setiyono. (ono/ono)