Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kota Probolinggo menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Meski begitu, KPU belum akan mengumumkan ke publik karena belum sempurna.
Ketiga parpol itu adalah PDIP, PKB, dan Partai Golkar, yang melaporkan LPPDK di waktu yang berbeda. “Hingga saat ini ada tiga Parpol yang sudah melapor yaitu dari PDIP dan PKB Jumat kemarin dan sekarang ini ada dari Golkar sedang kami proses. Namun, belum sempurna,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, saat dihubungi oleh wartabromo.com pada Sabtu (27/04/2019).
KPU masih menunggu 11 Parpol lainnya hingga 1 Mei mendatang. Sebab sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2017 pasal 68 tentang Dana Kampanye, Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya Caleg terpilih di Parpol bersangkutan.
LPPDK adalah pembukuan, berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu, baik itu partai politik termasuk Caleg. Laporan ini berisi semua laporan penerimaan dan pengeluaran untuk kepentingan kampanye, baik dalam bentuk uang, jasa, maupun barang.
“Kami sudah mendatangi ke 16 parpol sebelum Pemilu, itu supaya jangan sampai terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU,” tuturnya.
Selain sudah memberi tahu dengan cara tertulis terkait LPPDK, KPU juga mendatangi kantor parpol. Supaya untuk tidak terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU.
Jika terlambat atau membandel menyetor LPPDK, KPU akan bertindak sesuai prosedur. “KPU terpaksa mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PKPU. Ya kalau nanti ada yang terlambat,” tegas Hudri. (fng/saw)