Pasuruan (wartabromo.com) – Calon Anggota Legislatif yang telah terpilih di Pemilu 2019 ini dipastikan bakal dicoret dan tak dapat melenggang ke parlemen. Hal ini dimungkinkan, apabila Partai Politik yang mengusungnya tak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Royce Diana Sari, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengungkapkan, tenggat waktu yang diberikan agar Parpol menyerahkan LPPDK dimulai pada 26 April hingga 1 Mei.
Satu-satunya komisioner perempuan di jajaran KPU Kota Pasuruan ini mengungkapkan, calon anggota legislatif terpilih dipastikan akan tercoret apabila Parpol tak menyerahkan LPPDK.
“Sesuai PKPU No.24 Tahun 2017 pasal 68 tentang Dana Kampanye, Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya Caleg terpilih di Parpol bersangkutan,” ujar Royce kepada WartaBromo, Sabtu (27/4/2019).
Diketahui, periode penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai pada 26 April 2019. Namun baru 1 dari 14 Partai Politik di Kota Pasuruan yang menyerahkannya.
“Kemarin hanya ada 1 Parpol saja, yakni Partai Berkarya. Untuk hari ini masih belum ada,” imbuhnya.
Dijelaskan Royce, LPPDK yang diserahkan nantinya juga harus dilampiri Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pelaporan dana kampanye sebaiknya harus dilakukan para peserta untuk menjaga akuntabilitas atau keterbukaan publik.
KPU Kota Pasuruan akan memfasilitasi pengumpulan LPPDK. Setelah terkumpul di Kantor KPU Kota PAsuruan, barulah akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya bakal diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga kemudian parpol peserta pemilu dapat dinilai secara independen dan dinyatakan patuh dan tidak patuh. (ptr/ono)