Bangil (wartabromo.com) – Ratusan barang sitaan, mulai korek api, sikat gigi hingga baterai modifikasi miliki penghuni Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan dimusnahkan. Barang-barang tersebut dinilai berbahaya, karena berpotensi digunakan mengancam keselamatan warga binaan Rutan.
Meski beberapa kali disidak, petugas Rutan Bangil masih menemukan ratusan barang-barang yang berpotensi berbahaya maupun membahayakan di sel tahanan.
Setidaknya itulah pemandangan yang terlihat, saat Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto bersama beberapa pejabat lainnya memusnahkan seluruh barang bukti hasil sitaan di kamar hunian tahanan maupun warga binaan, Sabtu (27/04/2019) pagi.
Pemusnahan dengan cara membakar barang tersebut dilaksanakan di sela-sela Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 tahun 2019, di Halaman Tengah Rutan Bangil.
Menurut Wahyu, seluruh barang terbilang alat-alat kelengkapan kebutuhan sehari-hari tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama kurun waktu 1 Februari-27 April 2019.
Sebagian besar barang dimusnahkan adalah korek api, ditemukan dengan jumlah tidak selayaknya hingga mencapai 60 buah, sehingga berpotensi digunakan untuk hal-hal bersifat membayakan.
“Secara aturan, membawa korek api memang diperbolehkan, tapi dengan catatan satu kamar satu atau dua korek api. Tapi kalau sudah banyak, ya ini tidak wajar. Makanya kami sita, karena bisa berbahaya. Kuatir nanti kalau tiba-tiba dia bakar temannya atau sel. Nah itu yang kita terus waspadai,” kata Wahyu.
Selain korek api, barang yang dimusnahkan adalah sikat gigi, alat cukur hingga baterai yang dimodifikasi. Selain itu ada celana jeans, kertas cukai rokok, maupun barang-barang logam seperti sendok, garpu dan lainnya.
“Khusus barang yang dimodifikasi, ini juga sangat berbahaya. Contohnya sikat gigi yang dimodifikasi menjadi pisau, atau baterai bekas yang ujungnya dilancipkan sehingga bisa menjadi sajam. Itu kita musnahkan semua,” tandasnya.
Saat ditanya seputar masih banyaknya barang-barang berbahaya yang ditemukan, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh petugas untuk senantiasa sigap dalam mengawasi peredaran barang yang terjadi di Rutan Bangil.
“Kita lakukan penggeledahan kamar selama dua kali seminggu. Di waktu pagi hari dan siang. Dan kalau kita temukan barang yang kita curigai, maka langsung kita amankan,” imbuhnya.
Dalam urusan sidak, Rutan Bangil melakukannya secara insidentil maupun rutin. Sidak rutin dilakukan selama dua kali dalam satu minggu. Sedangkan sidak insidentil baru akan dilakukan apabila ada informasi yang berujung pada kecurigaan akan perbuatan pelanggaran.
“Kita tegaskan kepada warga binaan untuk tidak berani-berani membawa apapun itu yang berbahaya. Kalau sampai ketahuan, maka bisa kami sanksi langsung dan kami interogasi, karena kita harus tahu dia dapat dari mana barang itu. Tapi Alhamdulillah kita tidak menemukan HP atau narkoba di sini,” ujarnya. (mil/ono)