PPK Kraksaan Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu

1678

Probolinggo (wartabromo.com) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kraksaan diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu 2019. Indikasinya yakni tidak menyerahkan formulir DAA1 dan DA1 secara lengkap kepada DPC PKB Kabupaten Probolinggo.

“Sudah kami laporkan ke Bawaslu. Ada 2 laporan yang kami lakukan. Terlapor pertama yakni PPK Kecamatan Kraksaan, yang kedua PPS Desa Kalibuntu. Kami melaporkan adanya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini,” kata Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB setempat, Mustofa, Sabtu (27/4/2019).

Dalam laporan yang dibuat pada Jumat (26/4/2019) sore itu, LPP PKB menyebut PPK Kraksaan lalai. Yakni telah menyerahkan formulir DAA1 dan DA1 yang tidak lengkap kepada saksi PKB. Padahal dalam penghitungan suara dan pemungutan suara, seharusnya saksi partai berhak mendapatkan form DA1 yang berisi berita acara penghitungan dan pemungutan suara.

“Tapi yang kami terima itu sertifikatnya saja. Sedangkan untuk berita acaranya tidak kami terima. Padahal dalam aturan, ketidalengkapan dokumen ini sudah dianggap tidak valid. Apalagi dalam berita acara itu, berisi kolom keberatan saksi kami. Kalau tidak ada itu hak saksi kami untuk mengajukan keberatan jadi hilang,” lanjut Mustofa.

Pihaknya, menurut Mustafa juga mengeluhkan sikap penyelenggara pemilu. Yang mana memojokkan PKB, lantaran saksi dari partainya tidak mengisi keberatan.

“Mau ngisi gimana, kalau berita acara saja tidak kami terima. Berita acara tidak kami terima, yang kami terima hanya sertifikat penghitungan,” terang pria asal Kelurahan Patokan ini.

Selain melaporkan PPK Kraksaan, PKB juga melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Sebab, mereka tidak menempelkan dokumen C1 di kantor desa setempat.

“Sedangkan dalam aturannya, jika tidak menempel dokumen C1 di kantor desanya selama tujuh hari berturut-turut maka akan dipindana satu tahun. Saya minta kepada Bawaslu untuk memanggil KPPS Kalibuntu, kenapa kok tidak ditempelkan. Kalau seperti itu akses publik itu tertutup,” ujarnya.

Laporan PKB ini masih belum teregister, statusnya masih laporan diterima oleh Bawaslu setempat.

“Karena saksinya masih kurang satu. Jadi kami meminta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Nanti setelah lengkap, maka kami akan proses laporan ini,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Zaini Gunawan.

Meski begitu, Bawaslu menurut Zaini, akan memproses laporan kelalaian dari penyelenggara Pemilu itu. Dimana dalam surat laporan itu, memang tidak ada berita acara, hanya sertifikat saja.

“Nanti semuanya (PD, Panwascam, PTPS, KPPS, PPK, PPS,red) akan kami panggil juga. Nanti kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami akan lihat proses pasalnya dulu. Kalau ditemukan pelanggaran pidana maka akan kami serahkan ke Gakkumdu,” kata mantan Ketua Panwaslu ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.