Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto resmi diberhentikan dari jabatannya. Perempuan berusia 59 tahun itu diberhentikan lantaran sebelumnya tersandung kasus perzinaan dengan Kepala Dishub Bojonegoro.
Keterangan ini disampaikan oleh M. Yunus Mashuri, Sekretaris Dinas Sosial Kota Pasuruan. Ia mengungkapkan, atasannya itu telah diberhentikan dari jabatannya.
“Iya benar, per 1 Mei 2019 ini beliau telah diberhentikan,” ungkapnya kepada Wartabromo saat ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).
Ia pun menyampaikan, hal tersebut diketahuinya dari apa yang disampaikan oleh Tim Pemkot Pasuruan saat menangani kasus ini.
“Dari tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Sekda, pemberhentian dari PNS yang harus dialami Bu Nila ini merupakan bentuk hukuman disiplin,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Dinas Sosial masih belum memiliki pengganti sang kepala dinas.
“Pihak kami masih menunggu keputusan dari pihak yang lebih berwenang untuk mengatur pergantian atasan kami,” tandas Yunus.
Diketahui, Nila Wahyuni Subiyanto terlibat affair dengan Iskandar, Kadishub Bojonegoro sejak Juli 2018 lalu. Keduanya dilaporkan oleh istri Kadishub Bojonegoro tersebut ke Polda Jatim.
Polda Jatim pun menetapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro sebagai tersangka atas dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan keduanya. (ptr/may)