Pasuruan (wartabromo.com) – Perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ponpes Dalwa, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tetap dimenangkan oleh Paslon 02, Prabowo-Sandi. Paslon nomor urut 02 mendulang kemenangan di dua TPS sekaligus, yakni TPS 14 dan 16.
Dari 500 pemilih termasuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS 14, nampaknya dukungan tetap mengarah pada Prabowo-Sandi yang mendapatkan suara sebanyak 460 dari 463 suara. Sementara Paslon 01, Jokowi-Amin mendapatkan 3 suara saja pada coblosan ulang yang dilaksanakan pada Jumat (26/4/2019) ini.
Begitu pula dengan perolehan suara di TPS 16 yang dihadiri oleh 488 dari 500 DPTb di TPS khusus perempuan ini. 486 orang memilih Prabowo-Sandi, sedangkan sisanya berpihak pada Jokowi-Amin.
“Sesuai dengan hasil penghitungan, hasilnya tetap Prabowo-Sandi yang menang di TPS 14 dan 16 ini,” ujar salah satu anggota PPS Desa Raci yang tak mau disebutkan namanya.
Diketahui, pada Pemilu serentak yang digelar 17 April 2019 sebelumnya, di TPS 16, Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 504 dari 506 pemilih yang datang pada saat itu. Sedangkan pasangan rivalnya, yakni Jokowi-Amin memperoleh 2 suara saja.
Sementara, PSU harus dilaksanakan di 2 TPS di Ponpes Dalwa tersebut lantaran Bawaslu melalui Panwascam Bangil menerbitkan rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu untuk dilakukan coblosan ulang. Pasalnya, Panwascam menemukan beberapa pemilih tak membawa form A5 saat mencoblos pada Pemilu pekan lalu.
Pihak KPU Kabupaten Pasuruan mengamini, hal itu tidaklah sah dilakukan karena pemilih pindahan tak bisa hanya membawa E-KTP saat mencoblos. Melainkan harus membawa serta form A5 sebagai syaratnya.
“Diselenggarakannya PSU ini atas rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwascam, diindikasikan ada pemilih yang tidak seharusnya memilih pada saat itu,” ungkap Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. (ptr/ono)