Probolinggo (wartabromo.com) – Puluhan pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini karena aktivitas pedagang menganggu lalu lintas menyebabkan kecelakaan.
Hendra Kusuma, Kasi Ops Pol PP Kota Probolinggo mengatakan, penertiban kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Dalam laporan tersebut, kendaraan bermotor roda tiga milik pedagang yang berada di bahu jalan, membuat salah satu pengendara mengalami kecelakaan.
“Kami akan terus lakukan penertiban ini, dikarenakan mengganggu para pengguna jalan. Di samping itu ini area Sekolah dan banyak siswa berlalu lalang di area ini, sehingga PKL ini sangat mengganggu untuk siswa yang hendak memasuki area Sekolah,” ujarnya.
Atas dasar itulah, berlandaskan UU No 22 tahun 2009 mengenai gangguan Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Satpol PP Kota Probolinggo memberikan surat peringatan kepada pedagang. Namun, pedagang tidak menggubris hingga harus ditertibkan oleh petugas.
Tidak ada perlawanan dalam razia tersebut. Pedagang pun bisa mengambil gerobak dagangan yang ditertibkan petugas.
“Kami amankan barang dagangan milik PKL ini dan bisa diambil di Mako Pol PP setelah menandatangani surat pernyataan,” tutupnya. (fng/may)