Pendamping PKH Terlibat Politik Uang Terancam Dipecat

2454

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pendamping PKH yang diduga terlibat kasus politik uang di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terancam dipecat. Dinas Sosial (Dinsos) setempat kini menunggu hasil dari Bawaslu untuk dilaporkan ke Kemensos RI.

Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif mengatakan apa yang dilakukan oleh SW alias Suwonto (Suwanto) dan RB (Rabusi) tidak dibenarkan. Sebab sebagai petugas dari pemerintah harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Tidak boleh, tidak boleh itu. Artinya pendamping itu petugas, ndak boleh berpolitik,” katanya kepada wartabromo.com, Jumat (19/4/2019).

Meski begitu, Dinsos tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Artinya Dinsos masih menunggu hasil dari proses yang dilakukan Bawaslu bersama tim Gakkumdu. Dinsos juga akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu setempat.
Pihaknya menurut Arif, sudah meminta laporan secara resmi dari Camat Tiris, Abdul Ghofur, terkait kasus tersebut.

“Begini, semua itu nanti berdasarkan rekomendasi pak camat. Dari pak camat itu bisa kita naikkan. Termasuk kalau sampai masuk ranah pidana, itu nanti diusulkan ke Kemensos. Karena SK-nya dari Kemensos,” lanjutnya.

Dinsos sendiri menurut Arif, sudah beberapa kali mengumpulkan pendamping PKH sebelum pelaksanaan Pemilu. Berupa pembinaan-pembinaan untuk tidak berpolitik praktis. Apalagi sampai menjadi timses caleg tertentu. Bahkan membagikan sembako demi menggegolkan caleg yang didukungnya.

“Kan sudah kami kumpulkan di kantor. Sudah jelas itu, pembinaan-pembinaan itu untuk tidak berpolitik. Kok masih macem-macem. Ya sudahlah saya biarkan agar kapok,” ujar pejabat asal Kecamatan Paiton ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dua warga yang diduga timses caleg Gerindra melakukan bagi-bagi sembako pada Senin (15/4/2019) malam. Aksi itu terpantau oleh pengawas desa (PD) dan dilaporkan ke Panwascam setempat. Meski terdapat BK milinya, Jon Junaidi membantah pelaku merupakan timsesnya. Bahkan Jon menyatakan hal itu sebagai pencemaran nama baik dan akan melaporkan ke pihak berwajib. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.