Amankan Kotak Suara, Kapolsek Diwajibkan Menginap 24 Jam di Kecamatan

4827

Lumajang (wartabromo.com) – Kapolres Lumajang perintahkan Polsek menjaga 24 jam kotak suara yang masih berada di Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Hal tersebut untuk meminimalisir adanya kecurangan.

“Kapolsek saya perintahkan wajib menginap 24 jam di PPK selama kotak suara masih berada di PPK, sampai nanti didistribusikan ke KPU. Kapolsek agar mengendalikan anggota pengamanan di PPK baik anggota dari Polsek, TNI, Linmas dan Satgas Keamanan Desa untuk menjaga kotak suara dan menjaga proses rekapitulasi penghitungan suara,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Arsal pun menjadwalkan patroli rutin ke tiap-tiap PPK. Termasuk setelah proses rekapitulasi perhitungan suara pemilu di Kecamatan Yosowilangun sempat terjadi perselisihan.

Baca Juga :   Menteri Yohana : Stop Pernikahan Anak!

“Di PPK Yosowilangun sempat terjadi perbedaaan perhitungan antara saksi dari Partai Demokrat dengan rekap yang dibacakan oleh petugas PPS, kemudian dilakukan pembukaan lembar plano (lembar hasil perhitungan asli di TPS yang ada di dalam kotak suara, yang merupakan dokumen asli). setelahnya semuanya berjalan lancar dan kondusif,” lanjutnya.

Setidaknya ada 30 personel Polres yang dikerahkan Kapolres untuk membantu pengamanan di tiap PPK. Hal ini untuk

“Untuk besok hari Sabtu, karena semua PPK sejumlah 21 sudah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, sehingga pengamanan akan saya buat 5 rayon yaitu rayon utara, selatan, barat, timur dan rayon tengah. Tiap rayon nantinya akan mengamankan 5 sampai 6 PPK. Jumlah kekuatan pengamanan per rayon terdiri dari 18 Polri, 4 TNI, 4 satpol PP yang tugasnya melakukan patroli ke masing masing PPK yang ada di rayonnya” pungkasnya.

Baca Juga :   Kodim 0820 Probolinggo Tangkap Penimbun Pupuk Bersubsidi

Sekedar diketahui, pada hari Senin, semua rekapitulasi suara per TPS harus sudah rampung. Sementara keesokan harinya dilanjutkan dengan rekapitulasi suara per desa. (may/ono)