Wonorejo (wartabromo.com) – Dua orang anak yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah madrasah tsanawiyah di Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2019, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Informasi yang didapatkan wartabromo.com, kedua orang siswa – siswi tersebut mendapatkan undangan C-6 lantaran sudah terdaftar di DPT dari salah seorang petugas KPPS di TPS 06 Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo.
Selanjutnya, merasa bisa ikut mencoblos seperti pemilih lainnya, kedua siswa – siswi itu pun akhirnya datang ke TPS 06 dan menggunakan hak suaranya untuk mencoblos Capres – Cawapres, DPD, DPRD Propinsi dan DPR RI.
“Ya, saya nyoblos, wong dikasi undangan” ujar salah seorang siswi yang enggan disebut namanya, polos.
Menurutnya, kesempatan langka ini ia dapatkan diduga lantaran ada yang salah dalam penulisan tahun kelahirannya di Kartu Keluarga. Selain, ia sendiri juga belum mengantongi KTP.
“Dulu kartu keluarga saya (tahun lahirnya, red) 2004. Terus ngurus lagi jadi 2001, ” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, sesuai ketentuan, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seharusnya tidak boleh mencoblos.
“Biar dicek sama teman – teman, ” ujar Titin. (yog/yog)