Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan pesta demokrasi dimana rakyatlah yang berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka untuk berada di daerah, provinsi maupun nasional. Dan sudah menjadi kewajiban para calon wakilnya ini adalah memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang misi dan visi apa yang akan mereka bawa saat duduk menjadi Wakil Rakyat.
Oleh Kurnia Mayasari
PEMILU menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam undang-undang, Pemilu harus dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Namun seiring dengan berjalannya waktu, beberapa asas pelaksanannya mulai terkikis karena arogansi dan kepentingan individual ataupun kelompok.
Bebas misalnya kini masyarakatpun seperti dikebiri mengenai hak suaranya karena masih banyaknya serangan politik di masa tenang.
Rahasia menjadi bukan rahasia lagi ketika pilihan masyarakat diketahui tetangga, keluarga ataupun teman sejawat. Padahal Rahasia ini berarti kita melindungi suara kita dari beberapa ancaman oknum yang tidak baik.
Jujur dan Adil, entah sudah beberapa kali penyelenggaraan pemilu kami masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan Jujur dan Adil. Banyaknya penyalahgunaan surat suara untuk memenangkan calon Wakil Rakyat maupun Paslon Capres dan Cawapres tertentu menjadi ancaman bagi kami apakah masih ada keadilan itu. Banyaknya persentase masyarakat yang akhirnya memilih Golput. Dan Golput dirasa menjadi jawaban terbaik dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu.
Tingginya angka Golput, pada masyarakat harus mulai diberikan pemahaman salah satunya dalam bentuk Sosialisasi. Sosialisasi yang efektif berarti mampu mengembalikan kepercayaan tentang Jujur dan Adil kepada masyarakat.
Bagi penyelenggara pemilu, seperti halnya KPU dan BAWASLU di tingkat Kabupaten, hal ini adalah kerja keras, karena semuanya berproses. Namun mengembalikan kembali kepercayaan dan kedaulatan rakyat terhadap keikutsertaan mereka kembali dalam Pemilu juga tugas kami, iya kami masyarakat yang peduli masa depan negeri ini.
Melalui pembentukan organisasi dan komunitas-komunitas yang menjamur di masyarakat menjadi salah satu aksi nyata memulihkan kembali krisis kepercayaan. Intensitas pertemuan yang tinggi dan memahami permasalahan dalam anggota komunitas menjadi tolok ukur untuk kembali menggiring mereka menggunakan hak pilih untuk ikut serta bertanggung jawab dalam demokrasi.
Dan di tahun 2019 ini, Pemilu kembali digelar dengan pesta demokrasi terbesar karena menentukan siapa pemimpin bangsa 5 tahun ke depan. Tidak hanya pemimpin bangsa namun juga para wakil-wakil rakyat yang akan membawa suara kami untuk diperjuangkan. Dan sebagai wakil rakyat seharusnya mulai melakukan edukasi untuk masyarakatnya mulai dari melek politik, ekonomi, sosial, hukum agar masyarakat semakin yakin memberikan suaranya kepada mereka yang amanah. Karena yang diinginkan masyarakat adalah mengenal wakilnya lebih dekat bukan mengenal wakil dengan cara Intimidasi memberikan serangan fajar dalam bentuk amplop berisi 20ribu, 50ribu, 100 ribu ataupun 200ribu.
Kami sangat berharap banyak untuk pemerintahan 5 tahun ke depan, karena di hari inilah Rabu, 17 April 2019 kami kembali merasakan bangkitnya kedaulatan kami kembali. Kamilah yang akan menentukan harga-harga bahan pokok, BBM, listrik, biaya kesehatan, transportasi bisa menjadi stabil karena pilihan kami.