KPU Kota Pasuruan Bakar 793 Surat Suara

2359

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan musnahkan 793 surat suara untuk Pemilu 2019. Ratusan lembar surat suara itu dimusnahkan lantaran rusak dan berlebih.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar, dilangsungkan di halaman kantor KPU Kota Pasuruan, yang berada di Jl Panglima Sudirman, Selasa (16/4/2019) malam.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan, dihanguskannya ratusan lembar surat suara itu sekaligus juga meneruskan intruksi KPU Pusat.

Menurutnya, hal ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada anggapan jika surat suara berlebih itu digunakan untuk coblosan.

“Untuk meminimalisir asumsi di tengah masyarakat, tentang adanya surat suara yang berlebih maupun rusak yang bisa digunakan untuk pemungutan suara,” ujat Fuad.

Ia menjelaskan, surat suara rusak maupun berlebih itu terdapat pada lima macam, yakni DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pasuruan. Tak ketinggalan ratusan surat suara untuk Pilpres juga turut dibakar.

Dari catatan hasil sortir sebelumnya diketahui, ada 538 lembar surat suara didapati rusak. Sedangkan 255 lembar diungkapkan berlebih dari jumlah kebutuhan untuk pemilihan di Kota Pasuruan.

KPU telah menetapkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Pasuruan sebanyak 147.500. Data pemilih ini kemudian menjadi rujukan untuk mencetak surat suara. Dalam prosesnya, KPU sebelumnya menetapkan jumlah kebutuhan surat suara, dengan menentukan tambahan 2,5% pada jumlah DPT tiap TPS. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.