Polling: 45% Warga Kota Probolinggo Terima Uang dan Sembako dari Kandidat

6345

Probolinggo (wartabromo.com) – Sekitar 45 persen warga Kota Probolinggo mengetahui jika ada politik uang (Money Politics) dalam Pemilu. Praktik terlarang itu, terindentifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sebuah survei acak.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengatakan, pihaknya melakukan survei acak di 29 kelurahan di Kota Probolinggo. Yakni terhadap 211 responden pada 2-10 Maret 2019. Tujuannya untuk mengidentifikasi adanya praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Hasilnya cukup mengejutkan.

Dari 211 orang itu, 95 orang atau 45 persen di antaranya melihat dan menerima praktik politik uang, baik berupa uang dan sembako. Sebanyak 43 orang atau 20 persen responden melihat dan menerima uang. Serta, 52 orang atau 25 persen dari sampel mengaku melihat dan menerima sembako.

Baca Juga :   Listrik Padam, Warnai Pelaksanaan UNBK di SMAN 2 Kota Pasuruan

“Itu berdasarkan hasil polling dengan wawancara secara langsung di lapangan dengan masyarakat. Terkait beberapa hal yang mereka ketahui pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2014. Bawaslu Kota melibatkan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menggali data tersebut,” kata Azam, Senin (15/4/2019).

Ia menuturkan jika pelakunya adalah mayoritas tim sukses calon anggota legislatif. Sebanyak 46 persen atau ada 98 responden yang menyatakan, politik uang dilakukan tim sukses. Sedangkan tempatnya dominan di rumah warga.

Responden menyatakan rumah merupakan wilayah aman untuk melakukan praktik politik uang. Karena dianggap tidak ada pantauan dari pengawas. Berbeda dengan lokasi kampanye, yang dipahami banyak tim dari Bawaslu ikut memantau.

Baca Juga :   Persekap Tekuk Beji Selection 4 Gol di Laga Ujicoba Pemantapan Liga 3 Nasional

“Meski rumah warga dinilai aman oleh tim sukses, kami tetap bisa menindaknya. Namun, harus ada warga yang melaporkan dengan diserta bukti dan saksi. Warga yang melaporkan tidak bisa dijerat dengan sanksi seperti pemberi uang atau sembako. Tetapi, kami lebih mengintensifkan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu,” lanjut Azzam.

UU Pemilu Nomor 7/2017, pada pasal 280 disebutkan, seseorang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Sementara sanksi pelaku politik uang sudah diatur dalam pasal 523 UU Pemilu. Ancaman hukumannya disebutkan berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Bila dilakukan pada masa tenang, ancamannya lebih tinggi. Berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Baca Juga :   Ini Sebab Banyak Istri di Pasuruan Gugat Cerai Suami

“Hasil survei itu, relevan pada saat Pemilu sebelumnya. Untuk saat ini, data tersebut bisa menjadi dasar dan acuan kita untuk mengambil langkah-langkah awal dan menyusun strategi pengawasan apa yang bisa diterapkan. Tujuannya yang pasti agar pada pemilu kali ini, bisa bebas money politic, akan tetapi kenyataannya masih saja ada dan terjadi di masyarakat,” tandas Azzam. (saw/saw)