Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/4/2019). Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukumnya selama 6 tahun atas dugaan suap proyek di Kota Pasuruan.
Sebelumnya, tim JPU pada KPK membacakan serangkaian dugaan praktik suap menyuap proyek yang diatur oleh Setiyono.
Dengan kekuasaannya sebagai Wali Kota, Setiyono digambarkan mudah melakukan praktik koruptif dimaksud. Sampai kemudian jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Setiyono dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal lain dalam tuntutan kali ini adalah Setiyono diminta memberikan uang pengganti sebanyak Rp2,26 miliar. Jaksa memakunya bakal menyita harta benda Setiyono, jika tak memenuhinya. Bahkan, bilamana hartanya tak mencukupi, hukuman Setiyono bisa bertambah selama 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Setiyono. Pencabutan setidaknya 2 tahun hingga paling lama 5 tahun, terhitung sejak hukuman pokok selesai dijalani.
Tuntutan ini terbilang paling tinggi di antara terdakwa Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto, anak buah Setiyono. Dibacakan serangkai, jaksa KPK menuntut Dwi dengan hukuman 5 tahun dan Wahyu selama 4 tahun penjara.
Diketahui, Setiyono didakwa menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selama tiga tahun menjabat sebagai wali kota, total gratifikasi yang diduga diterima Setiyono mencapai Rp2,96 miliar. (ono/ono)