Pasuruan (wartabromo.com) – Polda Jatim menetapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro sebagai tersangka atas dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan keduanya. Ruang kerja Kadinsos Kota Pasuruan ini pun tampak tertutup rapat.
Ruangan kerja Nila Wahyuni Subiyanto, yang berada tepat di samping kanan pintu masuk kantor Dinsos tersebut diketahui memang sedang ditinggal oleh penghuninya sejak hari ini, Jumat (12/4/2019).
M. Yunus Mashuri, Sekretaris Dinas Sosial Kota Pasuruan mengungkapkan, ruangan kerja atasannya itu terlihat sepi dan tertutup lantaran Nila Wahyuni tidak datang ke kantornya untuk hari ini.
“Saya tidak dikabari oleh beliau, saya tahunya dari sopirnya yang mengungkapkan Ibu Nila tidak bisa ke kantor untuk hari ini,” ungkap Yunus saat ditemui Wartabromo di kantornya.
Yunus juga mengungkapkan, Nila terlihat masih bekerja seperti biasa sehari sebelumnya.
“Kemarin masih ngantor seperti biasanya,” imbuh Yunus.
Pelayanan di Dinas Sosial Kota Pasuruan juga tidak terhambat akibat kejadian ini. Para staf terlihat masih bekerja normal seperti biasa.
Diwartakan sebelumnya, Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro mulanya melaporkan suaminya yang bernama Iskandar (59), Kadishub Bojonegoro, dan Nila Wahyuni Subiyanto, Kadinsos Kota Pasuruan. Mereka dilaporkan terlibat affair sejak Juli 2018 lalu. Penetapan kedua tersangka ini menyusul dengan adanya bukti berupa video tak senonoh yang menguatkan keduanya telah melakukan perzinahan. (ptr/may)