Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan naikkan target penerimaan pajak hotel di tahun 2019 menjadi Rp 8,5 Miliar. Tapping box pun akan dipasang untuk membantu mengawasi jumlah tamu yang menginap di hotel.
Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan menilai, penetapan angka Rp 8,5 Miliar ini cukup realistis.
“Kita optimis, karena melihat tahun 2018 lalu, target awal tahun sendiri Rp 6,9 Miliar, namun melihat perkembangan penerimaan pajak hotel yang positif, bahkan sampai akhir tahun kemarin targetnya naik hingga Rp 7,9 Miliar,” kata Syafi’i.
Target akhir tahun ini ternyata juga mampu dilampaui, karena penerimaannya mencapai Rp 8,6 Miliar. Meski begitu, target ini bisa berubah, tergantung perkembangan realisasi pajak hotel pada tiap bulannya.
“Realisasi penerimaan memang cukup jauh dari target, sehingga tahun ini kita berani memasang target yang hampir sama dengan realisasi tahun 2018 lalu. Cuma selisih 100 juta saja,” terangnya.
Masih kata Syafií, Pemkab tidak lepas tangan setelah menaikkan target. Karena pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap laporan pajak hotel, villa, cottage dan sebagainya. Hal tersebut karena system pelaporannya self assessment, atau laporan sendiri dari pihak Hotel berdasarkan banyak tidaknya tingkat hunian.
“Salah satu yang sudah kita lakukan selain pegawasan rutin juga memasang tapping box atau alat elektronik untuk memantau secara online jika ada tamu yang menginap. Saat ini sudah ada 10 hotel yang sudah kita pasang tapping box, targetnya tahun 2019 ini kita akan tambah lagi,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pengawasan atau monitoring secara berkala terhadap hotel. Hal tersebut untuk menghindari ketidak disiplinan hotel membayar pajak.
“Kita monitoring terus, supaya kepatuhan para pengusaha hotel dalam membayar kewajibannya tetap dilaksanakan dengan baik,”pungkasnya. (mil/may)