Jakarta (Wartabromo.com) – Pemerintah menetapkan bahwa 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.
Pada Keppres Nomor 10 tahun 2019 disebutkan beberapa point alasan penetapan Hari Libur Nasional ini.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” penggalan Kepres.
Disebutkan kemudian, 17 April 2019 ini telah ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dan langsung bisa diterapkan minggu depan, di setiap instansi pemerintahan maupun lembaga pendidikan.(may/ono)