Pasuruan (wartabromo.com) – Dunia pendidikan di Indonesia kembali ternoda. Mencuatnya kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP di Pontianak, Kalimantan Barat oleh 12 siswa SMA menimbulkan sejumlah respons di masyarakat. LPA Kota Pasuruan turut mengecam kejadian ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Ghifary menegaskan, LPA Kota Pasuruan sangat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Terlebih dalam kasus perundungan yang dialami AU, Seorang siswi SMP yang dikeroyok 12 siswa SMA hingga mendapat perawatan medis serius di rumah sakit.
“Kasus kekerasan terhadap AU, memang tidak boleh diulangi lagi. LPA Kota Pasuruan mengecam keras segala bentuk pembullyan dan kekerasan terhadap anak,” ujar pria yang akrab disapa Ghifa ini.
Pihaknya juga menyayangkan kejadian ini. Seharusnya seorang anak harus mendapat hak atas perlindungan secara fisik, psikis, spiritual, dan moral.
“Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya,” imbuh ketua LPA yang juga dosen di Universitas Merdeka Pasuruan itu.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk menghapus dan mencegah kekerasan agar tidak terjadi lagi khususnya di Kota Pasuruan. Selain itu, LPA Kota Pasuruan juga berharap semua pihak untuk turut menciptakan iklim sekolah ramah anak, lingkungan ramah anak, tempat ibadah ramah anak dan medsos yang ramah anak.
“Untuk pelaku tentu ada hal yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Siswi SMP dikeroyok 12 Siswa SMA di Pontianak. Kasus tersebut berawal dari masalah asmara dan celoteh di Facebook. Siswi SMP yang baru berusia 14 tahun itu kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Kasus inipun tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak. (ptr/may)