Pasuruan (wartabromo.com) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasuruan ajak seluruh pihak memberikan perhatian dan perlindungan kepada pemilih berusia lanjut. Pasalnya, hak politik kategori lanjut usia (lansia) ini berpotensi terlanggar.
Penilaian itu disampaikan Nur Karoma Rohmah, Ketua KIPP Pasuruan dalam sebuah kegiatan yang disebutnya “unjung-unjung” ke rumah pemilih berusia senja.
Sebelumnya dalam sebuah kajian, KIPP mendapat gambaran, bila manula (manusia lanjut usia) sebagian besar memiliki keterbatasan fisik. “Seperti buta huruf, sakit lumpuh, dan orang tua yang renta lainnya,” terang Rohmah, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, kondisi renta para lansia sepatutnya menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali penyelenggara Pemilu. Ini juga lebih karena keberadaan lansia dengan keterbatasan fisik tak pernah dicatat, sebagaimana pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) atau pemilih lainnya.
“Memang kami masih belum mampu menyodorkan angka pasti jumlah lansia yang harus mendapatkan prioritas dan perhatian nanti pas pencoblosan. Tapi sekali lagi ini harus jadi atensi,” kata Rohmah menambahkan.
Meski demikian, upaya konkret coba dilakukannya dengan cara mengidentifikasi, berkunjung, dan berdialog langsung dengan lansia. Salah satunya dengan datang ke rumah seorang nenek renta yang biasa dipanggil Mbah Aminah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton.
Blusukannya kali ini mengajak juga petugas PPS. Perbincangan dengan Mbah Aminah pun terlihat gayeng, penuh keakraban. Diketahui, sang nenek buta huruf, sehari-hari hidup hanya ditemani seorang anak yang masih duduk di kelas 2 SLTP.
Sesaat kemudian KIPP dan petugas PPS sajikan lembaran kertas suara, mencoba memberikan penjelasan tata cara memilih kepada sang nenek.
Di sela ngobrol ringan terungkap, bila pada coblosan Pemilu 17 April mendatang, anak Mbah Aminah itulah yang bakal mengantarnya ke bilik suara, sekaligus memandu memilih calon pemimpinnya.
Dari kajian disusulkan dengan serangkaian perbincangan dengan pemilih manula itu, KIPP mendapatkan satu simpulan, bahwa keberadaan lansia patut mendapatkan perlindungan. Hak politiknya, kerap kali diabaikan dan dilanggar karena adanya keterbatasan fisik.
“Bisa saja, pihak yang butuh suara memanfaatkannya. Mengarahkannya. Padahal belum tentu sang nenek memilihnya,” ungkapnya.
Itulah, KIPP menyentil penyelenggara untuk bersama-sama memantau dan melindunginya. Ditegaskannya, sikap dan akitivitas ini merupakan bentuk sinergitas dari KIPP dengan KPU dan Bawaslu.
“Untuk mewujudkan Pemilu yang sukses, semua elemen harus disentuh,” kata Rohmah mengakhiri. (ono/ono)