Dicari, Wakil Rakyat yang Sebenarnya!

1337

Otoritas penyelenggara pemilu, KPU sejatinya telah membuat seperangkat aturan guna menjaring caleg-caleg berkualitas. Salah satunya, dengan mengumumkan nama-nama caleg yang bertaus mantan narapidana korupsi atau tindak kejakan khusus lainnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Azmi mengatakan, dari 584 caleg yang ikut pileg mendatang dipastikan tidak ada yang berstatus eks napi korupsi. “Tidak ada. Di kami, tidak ada satu pun caleg yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi. Kalau ada, sudah pasti kami umumkan,” jelasnya saat dihubungi WartaBromo.

Pun demikian, hal itu bukan jaminan. Jauharul Luthfi, aktivis antikorupsi dari Stapa Center Pasuruan menilai, proses rekrutmen caleg yang dilakukan parpol dinilainya sulit untuk mewujudkan lembaga dewan yang bermartabat. Alasannya, parpol lebih approved terhadap caleg yang kuat pada sisi finansial sang caleg ketimbang modal sosial. “Mereka yang secara kapasitas mumpuni, track record bagus, belum tentu bisa maju tanpa ada dukungan modal yang kuat,” jelas Luthfi, sapaannya. ke halaman 2

Luthfi tak mengelak, politik butuh modal. Tetapi, modal tidak harus diartikan hanya sebagai dukungan materi belaka. Lebih dari itu, membangun track record yang baik, justru diyakini bisa menekan kebutuhan modal dimaksud.

“Semakin baik track record-nya, semakin sedikit modal yang dikeluarkan,” lanjut Luthfi.
Karena itulah, mewujudkan pemilu yang kredibel, menurut Luthfi menjadi tugas bersama. Bukan hanya KPU. Tapi juga para caleg dan juga masyarakat umum. Peran aktif dua pihak yang disebutkan terakhir mutlak diperlukan karena keduanya saling berkelindan. Sejumlah caleg kerap menempuh berbagai cara agas bisa lolos. Sebaliknya, sebagian pemilih acapkali memanfaatkan moment untuk mencari untung dengan ‘menjual’ suaranya.

Penuturan Luthfi itu bukan hanya isapan jempol. Penelusuran WartaBromo, mendekati hari H pencoblosan, para caleg kian massif bergerilya untuk mendulang suara. Tak jarang, cara-cara tak patut pun ditempuh dengan beragam modus.

Di wilayah Kabupaten, salah satu pemilih mengaku mendapat Rp 300 ribu dari salah satu caleg. Duit itu untuk tiga anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih. Hanya, duit itu diberikan setelah pencoblosan nanti. Nah, demi memastikan bahwa sang caleg tidak sekadar ‘membuang’ uang, pemilih diminta mendokumentasikan surat suara yang dicoblosnya nanti.

Di Kota Pasuruan, modus yang digunakan lain lagi. Bukan memberikan uang secara langsung. Melainkan dengan modus menggelar ziarah wali kepada konstituen di dapil tempat sang caleg mencalonkan diri.

“Tidak gratis sih. Tapi, ya murah. Satu orang bayar Rp 25 ribu. Sisanya ditanggung caleg itu,” ujar DW, salah satu warga. Guna memastikan bahwa peserta tour berasal dari dapil yang bersangkutan, ia harus menyerahkan foto kopi KK dan KTP saat mendaftar.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M. Anas berjanji untuk menelusuri kabar tersebut. “Jika akhirnya ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan kami tindak. Yang pasti, sampai detik ini, belum ada laporan dugaan money politic di wilayahnya,” jelas Anas.

Diketahui, pileg Kabupaten Pasuruan akan diikuti 584 caleg dari 16 partai politik peserta pemilu. Dari angka itu, 353 diantaranya merupakan caleg laki-laki dan 231 caleg perempuan. (*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.