Probolinggo (wartabromo.com) – Pesta demokrasi 5 tahunan rakyat Indonesia kini di depan mata. Polres Probolinggo pun mengimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya. Warga yang mengajak Golput terancam dibui.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihak yang mengintimidasi warga untuk golput, dapat dikenakan pasal 531 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami tidak main-main dalam menyukseskan pemilu tahun ini,” ujarnya Selasa (9/4/2019).
Dalam pasal 531 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam menghalangi seseorang untuk memilih, membuat gaduh, atau mengagalkan pemungutan suara. Maka dipidana paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga yang merasa diintimidasi oleh pihak tertentu untuk tidak mencoblos atau golput, laporkan.
“Kalau ada warga yang merasa diintimidasi, untuk golput dan sejenisnya, segera laporkan pada pihak kepolisian. Sebab, itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses hukum. Kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi untuk merayakan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Sebab, setiap suara warga, menentukan nasib negara Indonesia ini, 5 tahun ke depan.
“Kami berharap seluruh warga Kabupaten Probolinggo turun ke TPS untuk mencoblos. Mari ramai-ramai datang ke TPS, dan pilih sesuai hati nurani,” imbau mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini. (cho/saw)