Bangil (wartabromo.com) – Jaringan Pendidkan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan soroti pelaksanaan Pemilu Run 2019. Kegiatan sosialisasi Pemilu ini, disayangkan karena dijadikan ajang caleg berkampanye dengan melibatkan anak-anak.
Hal ini tampak dalam acara sosialisasi oleh KPU Kabupaten Pasuruan bertajuk Pemilu Run 2019 di Alun-Alun Bangil, Minggu (7/4/2019).
Anak-anak, yang tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu dimobilisasi oleh partai politik untuk turut meramaikan arena kampanye. Bocah-bocah itu tampak enjoy memakai kaos caleg dan mengikuti rangkaian acara kampanye politik, dibalut kegiatan olahraga santai seperti lari bersama ini.
“Sudah beberapa kali saya melihat, anak yang masih sekolah hingga anak usia 7 tahunan membawa spanduk partai, memakai kaos salah satu caleg di wilayahnya,” ungkap Makhfud Syawaludin, Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Pasuruan saat memantau Pemilu Run 2019.
Pihaknya kemudian berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilu tersebut kepada pihak terkait.
“Kami akan membuat laporan detailnya dan segera kami kirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” imbuh sekretaris Lakpesdam PCNU Kabupaten Pasuruan.
Menurut Cak Pod -panggilan akrabnya-, penyelenggara dan pengawas maupun peserta Pemilu harus melakukan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan sukses.
“Khususnya kepada peserta Pemilu untuk benar-benar memberikan pendidikan politik kaitannya dalam kegiatan kampanye. Sehingga tidak lagi melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan bisa saling menghormati di antara sesama peserta pemilu,” pungkas Pengurus PKC PMII Jawa Timur periode 2016-2019 tersebut.
Hal ini pun sebenarnya telah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengancam setiap orang yang memanfaatkan anak-anak dalam kegiatan politik dan militer. Ancaman hukuman bagi pelanggar juga tak main-main, lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Pasal tersebut lengkapnya berbunyi: “Setiap orang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)”. (ptr/ono)