Main Judi Roulet di Pandaan, Pria asal Cilacap Dibekuk Polisi

2297

Pasuruan (wartabromo.com) – Pria asal Cilacap diringkus petugas Resmob Polres Pasuruan, Kamis (4/4/2019). Ia ditangkap ketika bermain judi online jenis Roulet .

Pelaku diketahui bernama Suhendi Munandar Saputra (30) tercatat sebagai warga Dusun Bayeman, RT 09/ RW 03, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

“Pelaku mengaku sekitar 5 bulan main judi Online,” ujar, AKP Hardi, Kasubag Humas Polres Pasuruan, Jumat (5/4/2019).

AKP Hardi menceritakan, Suhendi ditangkap ketika bermain di warnet Cia-cia yang terletak di Jalan Pegadaian, Dusun Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasinya, pelaku diketahui menggunakan akun www.SBOBET.com melalui Komputer.

Diketahui, pria paruh baya ini melakukan perjudian online jenis Roulet degan cara transfer deposit ke Bandar. Kemudian, ia login ke akun dengan username dan password yang ia miliki, sebelum akhirnya bisa bermain judi.

Baca Juga :   Sarang Judi Sabung Ayam di Kota Probolinggo Dibongkar Paksa

Ditambahkan kemudian, Suhendi ditangkap bersama 3 pemain judi online lain dengan akun yang berbeda-beda. Masing-masing bernama M. Zulkifli, Cahyono, dan Yeni Herawanto.

“Kita belum tau bandarnya, dan gak tau mereka ini berkomplot apa bukan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kartu ATM BRI atas nama Pelaku, struk bukti transfer dan komputer beserta CPU milik warnet tempat pelaku main.

Akibat ulahnya, Pria yang ngekos di Dusun Karangjati, Kecamatan Pandaan ini dijerat pasal 303 KUHP. (bel/ono)