Setiyono Sebut LSM, Dewan hingga Wartawan

2518

Sidoarjo (WartaBromo) – Bukan hanya wartawan. Kalangan dewan hingga sejumlah pegiat LSM juga ikut disebut wali kota Pasuruan nonaktif Setiyono dalam pusaran skandal pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Hal itu disampaikan terdakwa Setiyono dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya, Senin (1/04/2019) lalu. “Untuk dewan kami berikan ke fraksi. LSM dan wartawan Pak Dwi yang saya minta mengurusnya. Kalau jatahnya wawali, saya sendiri yang menyerahkan,” kata Setiyono.

Dalam kesempatan itu, jaksa KPK Kiki Ahmad Yani sempat menunjukkan transkrip pembicaraan antara Setiyono dengan Edi Trisulo Yudho. Oleh Kiki, Setiyono dicecar dalam konteks pembicaraan yang berlangsung selama empat menit pada 28 Agustus 2018 itu dilakukan.

Kepada jaksa, Setiyono menjelaskan bila obrolan itu terkait dengan proses pengembalian uang pembelian lahan untuk Kantor Camat Panggungrejo. Ketika itu, Pemkot memang mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan untuk kantor kecamatan baru tersebut.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Probolinggo, Berikut Nama-nama yang Turut Diamankan

“Ada kelebihan harga yang oleh BPK kami diminta untuk mengembalikan,” kata Setiyono. Tak pelak, temuan itu membuat Pemkot kelimpungan. Beberapa orang yang dihubungi, tak bisa memberikan solusi lantaran tak ada duit.

Karena itu, dalam rekaman yang ditunjukkan Jaksa KPK, terungkap Edi Trisulo Yudho yang merupakan adik kandung Setiyono melaporkan bila ia telah mengumpulkan orang-orang yang diduga penerima ploting proyek. “Wes mari dikumpulne (Sudah dikumpulkan, Red)” kata Edi seperti yang tertulis dalam transkrip rekaman itu.

Jaksa sempat menanyakan siapa yang telah dikumpulkan itu? Setiyono mengaku tidak tahu pasti. Tapi, kuat dugaan mereka adalah orang-orang yang telah mendapat jatah proyek. Maksud pertemuan tak lain adalah untuk memungut fee proyek guna menutup sisa uang pengadaan lahan Kecamatan Panggungrejo yang harus dikembalikan itu.

Baca Juga :   Banding Ditolak, Hukuman Pencabutan Hak Politik Setiyono Bertambah Jadi 3 Tahun

Saat sidang, Jaksa juga sempat menyinggung nama-nama lain dalam transkrip tersebut. Misalnya, Edri, Pardi dan juga Rujab. Atas nama-nama itu, Setiyono pun menyebut bila dua nama pertama adalah Ari dan Pardek, dua wartawan yang mendapat jatah proyek darinya.

“Ya dua wartawan ini yang dapat proyek. Mereka ini sudah kami kasih, bukannya bantu malah kisruh,” terang Setiyono.

Bagaimana dengan Rujab? Menurut Setiyono, Rujab yang dimaksud tak lain adalah Lujeng yang disebutnya sebagai pegiat LSM.

Bersama Yahya yang pada sidang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi, Lujeng disebutnya mempressing Pemkot. “LSM ini yang mem-pressing Pemkot,” ujar Setiyono. Selain itu, nama pegiat LSM yang juga turut disebut adalah Ayik dan juga Rudy Hartono. Dua nama terakhir ini bahkan sempat dipanggil ke gedung KPK guna menjalani pemeriksaan saat penyidikan lalu.

Baca Juga :   Sudah 27 Saksi Dihadirkan di Sidang Setiyono

Melalui WartaBromo, Lujeng Sudarto menepis pernyataan Setiyono dalam sidang itu. “Saya ketemu saja belum pernah,” katanya. Hanya, terkait pressing kepada Pemkot, ia tak mengelaknya.
Menurut Lujeng, jika pressing itu dilakukan terkait temuan BPK atas kelebihan harga dalam pengadaan lahan kantor kecamatan Panggungrejo, ia mengakuinya. “Kalau konteksnya itu, ya memang. Wong saya juga yang melaporkan temuan itu ke Kejagung dan juga KPK,” jelas Lujeng.
Karena itu, jika kemudian dirinya disebut ikut menerima proyek, ia mengelaknya.

Ia justru menuding ada pihak lain yang mencatut namanya demi mendapat keuntungan pribadi atas desakannya agar temuan BPK itu diusut tuntas. (asd/asd)