Punya 5 Rekening, Ini Jumlah Kekayaan Setiyono

14220

Pasuruan (wartabromo.com) – Menjadi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Setiyono sepertinya bukan termasuk pejabat yang rajin melaporkan harta kekayaannya. Setiyono terakhir setorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, pada 29 Juli 2015.

Informasi diunduh dari laman http://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn terungkap, jika keseluruhan harta kekayaan orang nomor satu di Kota Pasuruan itu sebanyak Rp4.627.101.810. Secara umum, kekayaan Setiyono, berkurang lebih Rp112,2 juta, sebelum ia terpilih menjadi Wali Kota Pasuruan. Pengurangan tercatat pada tahun 2015 berbanding dengan kekayaan 2014.

Angka itu mengalami penurunan atau berkurang bila disandingkan dengan harta tahun 2014 yang dilaporkan sebanyak Rp4.638.396.083.

Pengurangan sebesar Rp112.294.273 itu di antaranya berasal dari turunnya harta tidak bergerak sebanyak Rp5.260.000. Sebelumnya harta berupa tanah dan bangunan itu dilaporkan Rp3.625.485.000 dan pada 2015 jadi senilai Rp3.620.225.000.

Selain itu, uang dalam rekening bank miliknya juga menyusut Rp106.334.273. Padahal uang yang dimiliki tahun 2014 sebanyak Rp4.738.396.083, kemudian berubah hanya sebesar Rp4.627.101.810 pada 2015 silam.

Hanya saja, dari keseluruhan catatan LHKPN, kekayaan berupa logam mulia bertambah dari Rp25.000.000 menjadi Rp26.000.000. Namun, ada pengurangan Rp700.000 dari benda bergerak lainnya. Untuk kategori harta bergerak lainnya ini, total dilaporkan Rp33.050.000, naik dibanding 2014 yakni Rp32.750.000.

Total harta bergerak (berupa mobil dan motor) yang digunakan Setiyono tak berubah, senilai Rp267.000.000.

Laporan kekayaan kali ini merupakan yang terakhir disampaikan Setiyono, ketika masih menjabat Wakil Wali Kota Pasuruan atau periode saat menjadi Calon Wali Kota.

Praktis, sejak terpilih dan dilantik menjadi Wali Kota pada 2016, Setiyono tak lagi penyampaikan LHKPN. Sehingga, sebagai pejabat ia terbilang tak rajin melaporkan hartanya.

Diketahui, Setiyono didakwa menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selama tiga tahun menjabat sebagai wali kota, total gratifikasi yang diduga diterima Setiyono mencapai Rp2,9 miliar.

Hal lain kemudian juga diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, bila Setiyono selama ini menggunakan 5 rekening pada empat bank untuk kegiatan atau transaksi keuangannya.

Uang miliknya disimpan dalam Tahapan BCA; Simpeda Bank Jatim; kemudian Rekening Prioritas Bank Jatim; rekening Bank Mandiri; serta rekening Bank BNI. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.