Lumajang (wartabromo.com) – 2 pria asal Lumajang harus diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang. Ia diduga melakukan pencurian motor di 13 TKP dan hasilnya dijual secara online.
Kedua pelaku bernama Ahmad Fatoni, dan M Sodiqin, yang merupakan warga Desa Sumberejo, kecamatan Sukodono, Lumajang. Mulanya, polisi melakukan patrol di sekitar wilayah Kecamatan Tekung. Lalu ada sebuah motor matic warna merah yang melintas. Namun, petugas melihat, motor tersebut melaju tanpa kunci kontak terpasang. Padahal motor tersebut terbilang kendaraan baru.
Petugas pun langsung mengejar pengendara yang diketahui bernama Alwi Muzekki, asal Rowokangkung. Alwi mengaku motor yang dikendarainya milik seorang teman yang bernama Fatoni, sehingga Ia tak bisa menunjukkan surat kendaraan. Benar saja setelah diperiksa, ada warga Jember yang melaporkan kehilangan motor di daerah Semboro. Kendaraan itulah yang dicuri oleh kedua pelaku.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, kedua pelaku memiliki tugas berbeda saat beraksi. Fatoni berperan sebagai eksekutor, sementara Sodiq menjadi joki motor.
“Hasil interogasi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Uniknya, sebagian besar motor tersebut di jual secara online,” jelasnya, Sabtu (30/3/2019).
13 TKP yang dimaksud yakni 9 dilakukan di Kabupaten Lumajang, lalu sisanya di Kabupaten Jember. Mulai motor bebek hingga matic, semua digasak oleh pelaku.
“Kami tak mudah percaya dengan ucapan pelaku. Kami tengarai masih ada aksi yang mereka tutupi, atau bahkan jaringan lain yang juga belum mereka sebutkan. Secepatnya akan kami korek terus agar para pelaku yang masih berkeliaran segera tertangkap,” lanjutnya.
Keduanya diancam kurungan penjara selama 7 tahun, setelah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (may/ono)