Pasuruan (wartabromo.com) – Perkawinan usia anak terus terjadi, bahkan mengalami tren peningkatan. 11 pasangan terhitung masih usia anak mendapat izin dispensasi kawin.
“Ada 16 pasangan yang mengajukan, namun hanya 11 pengajuan yang dikabulkan,” ungkap Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan.
Jumlah tersebut dicatat PA Pasuruan selama kurun dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2019.
Pengajuan dispensasi kawin kali ini, bisa dikatakan mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Pasangan usia anak harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama, apabila usianya belum mencapai angka yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang telah diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun,” imbuhnya.
Dikatakannya, dispensasi kawin yang diajukan pleh pasangan usia anak dalam tiga tahun terakhir tidak mengalami penurunan. Berdasarkan catatan perkara di Pengadilan Agama Pasuruan pada dua bulan pertama di awal tahun 2017, 16 pasangan mengajukan dispensasi kawin. Angka yang sama juga terdapat pada tahun 2018.
“Pihak kami akan mengabulkan permohonan apabila syarat-syarat kelengkapan administrasi sudah dipenuhi pemohon,” imbuhnya.
Ada beberapa faktor penyebab pasangan usia anak mengajukan permohonan dispensasi kawin. Di antaranya akibat pergaulan bebas.
“Kebanyakan para orang tua yang mengetahui anaknya telah hamil di luar pernikahan itu yang mengajukan dispensasi kawin,” tutup Sholikhan. (ptr/ono)