Sebelum Bobol Konter HP, Maling Ini Konsumsi “Milo”

2742

Lumajang (Wartabromo.com) – Sindikat spesialis perampok konter HP ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Tak patut ditiru, sebelum melakukan aksi kejahatan, pelaku mengkonsumsi Miras Lokal Oplosan (Milo) untuk menghilangkan rasa takut.

Pelaku diketahui bernama Wahyudi Riskiyanto (18) asal Kecamatan Pasirian, Lumajang. Ia bertindak sebagai eksekutor perampokan. Lalu Joko Susilo (39) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember sebagai penadah yang juga merupakan kakak kandung Wahyudi. Rizky Wahyu Imansyah (22) asal Kecamatan Pasirian, Lumajang berperan menyediakan sepeda motor dan mengantar tersangka Wahyudi ke Jember.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku minum miras lokal oplosan yang dikenal dengan istilah MILO di Lumajang, yaitu campuran alkohol 70 % dengan kuku bima 3 sachet. Minuman inilah yang membuat akal sehatnya hilang dan ketakutannya pun hilang,”ujar AKBP Arsal Sahban, Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga : Sikat Ponsel hingga Kartu Perdana, Komplotan Pembobol Konter Ditangkap

Benar saja, setelah mengkonsumsi barang haram itu, Wahyudi Kristianto tak ada rasa takut untuk membobol atap toko HP. Ia memanjat dari tembok samping toko, lalu naik ke atas genteng untuk masuk ke toko.

Hanya butuh waktu satu jam, aktifitas Wahyudi mengambil puluhan barang seperti HP hingga laptop, rampung. Ia berhasil menggasak 23 buah handphone berbagai merek, 1 buah laptop, 1 buah tas, 10 kepala charger, 6 baterai, 4 sparepart, 7 pengaman, 9 kabel charger, 6 buah box handphone, 74 buah kartu perdana dan voucher kartu dari berbagai provider serta uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Setelah barang tersebut didapat, Wahyudi kembali memanjat lewat atap, lalu menyimpan barang curiannya di dekat toko. Wahyudi pun pergi ke rumah Rizky dan memintanya mengantar ke Jember, dengan iming-iming 1 buah handphone. Semua barang tersebut di jual ke Joko, kakaknya sendiri dengan harga Rp 2 juta.

“Yang kami tangkap ini merupakan sindikat perampokan toko handphone. Kami akan kembangkan lagi kasus ini, karena dari hasil introgasi ada fakta baru muncul, dimana tersangka tidak melakukan sekali ini saja tapi sudah beberapa kali dengan sasaran toko handphone,” ujar Arsal.

Akibat perbuatannya. tersangka Wahyudi dan Riski dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan Joko, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.