Pasuruan (wartabromo.com) – Di hari libur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan tetap membuka layanan perekaman KTP-el. Pelayanan akan dihadirkan di berbagai tempat umum untuk menggenjot target penyelesaian KTP-el sebelum Pemilu 2019.
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, pelayanan dalam bentuk jemput bola akan diadakan di berbagai tempat.
Seperti pada esok hari, Sabtu (30/3/2019) akan dihadirkan di Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Sabtu besok, kami akan memberikan pelayanan di Taman Dayu,” ungkap Yudha kepada WartaBromo melalui sambungan telepon, Jumat (29/3/2019).
Ia pun menyampaikan, pelayanan sengaja tidak dibuka di kantor dinas, melainkan di tempat-tempat umum yang sudah dipilih. Pola itu disebutnya untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kebutuhan kependudukan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga meneruskan keinginan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Ditjen Dukcapil juga telah mengeluau intrusi agar Dukcapil di tiap-tiap daerah membuka layanan di hari libur.
Itu merupakan penyikapan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini pun sudah diketok pada Kamis, (28/3/2019).
Senada dengan hal tersebut, Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, mengatatur penggunaan KTP el sebagai syarat untuk mencoblos. (ptr/ono)