Jakarta (wartabromo.com) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan Dukcapil di daerah membuka layanan di hari libur.
“Unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya,” ungkap Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil.
Hal tersebut merupakan penyikapan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini sudah diketok pada Kamis, (28/3/2019).
Ditjen Dukcapil Kemendagri harus menggenjot sisa perekaman KTP-el. Saat ini, jumlah masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman tersisa 2%.
Warga sejumlah persentase dimaksud wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota pun sudah ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah. Ini dimaksudkan, agar proses pelayanan di hari libur dapat langsung terlayani.
Putusan ini diharapkan, agar masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke dinas dukcapil di daerah-daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, pihaknya akan berkeliling untuk memberikan pelayanan kependudukan selama hari libur.
“Untuk yang pertama ini, Besok (Sabtu, red) kami membuka layanan di Taman Dayu Pandaan, ” ujarnya.(ptr/ono)