Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret kepesertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda Kota Pasuruan. Bilamana dapatkan suara pada coblosan nanti, KPU pastikan tak menghitungnya.
Royce Diana, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Pasuruan mengatakan, pihaknya telah melaporkan pencoretan kepesertaan kedua partai. Sehingga dengan itu PSI dan Partai Garuda gagal bertarung dalam Pemilu 2019. Partai baru ini dicoret gara-gara tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Kemarin kami ke Jakarta, melaporkan dua partai yang dicoret,” ungkap Royce kepada WartaBromo, Jumat (29/3/2019).
Terkait tindak lanjut, secara lebih rinci Royce menyebutkan masih harus menunggu arah kebijakan KPU RI. Kata Royce, lumrahnya penyenggara Pemilu di tingkat pusat itu akan menerbitkan surat edaran (SE).
“Langkah selanjutnya, kami masih menunggu dari pusat,” imbuhnya.
Namun, Komisioner perempuan satu-satunya di KPU Kota Pasuruan ini menegaskan, apabila partai yang sudah dicoret dari daftar Pemilu, secara otomatis suara yang masuk akan dianggap tidak sah dan tak dihitung.
KPU juga memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat berupa pemberitahuan, apabila PSI dan Partai Garuda telah resmi dicoret. Dasar yang digunakan, di antaranya surat edaran yang saat ini masih harus ditunggunya.
“Kewajiban KPU mengumumkannya di TPS,” ujar Royce.
Baca: Tak Miliki Caleg serta Tak Setor LADK, PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan Dicoret
Diwartakan, PSI dan Partai Garuda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dicoret kepesertaannya di Kota Pasuruan. Partai baru ini tak serahkan laporan awal dana kampanye (LADK) selain tak memiliki calon legislatif. (ptr/ono)