Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengaturan proyek di Kota Pasuruan selama Setiyono menjabat Wali Kota, diungkapkan untuk menjaga kondusifitas. Penyebutan itu mengarah pada pembuktian terbentuknya Lintas Asosiasi pengusaha jasa kontruksi se-Kota Pasuruan.
Adanya Lintas Asosiasi itu mengemuka dalam persidangan keempat Setiyono, yang menghadirkan sepuluh saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin kemarin. Terungkap, belasan asosiasi di Kota Pasuruan bersepakat membentuk suatu forum bersama yakni Lintas Asosiasi, setelah melakukan serangkaian pertemuan, baik dengan Setiyono maupun sejumlah pejabat lain.
“Apa ada pertemuan seluruh asosiasi?” tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani kepada Sugeng Patria, Ketua Gapeksindo, yang dihadirkan pada sidang Setiyono kali ini.
Sugeng pun mengakuinya. Proses ini dilakukan Mei hingga Juni 2017, sampai tersusun pengurus Lintas dan diputuskan Wongso Kusumo sebagai Ketua; M. Yahya menjadi Sekretaris; dan Sugeng Patria dinobatkan Bendahara Lintas Asosiasi. Diketahui kemudian, kesepatakan dan penyusunan struktur Lintas Asosiasi itu dilakukan di rumah makan BL sekitar pukul 20.00 WIB.
Sekadar catatan, asosiasi pengusaha jasa kontruksi di Kota Pasuruan yang mengemuka dalam persidangan kali ini terdiri Gapensi (Ketua Wongso); Askopindo (M. Yahya); Gapeksindo (Sugeng Patria); Gapeknas (Akil); Gapkaindo (Ssamsul Arifin); Askonas (Sutrisno); Gapensinas (Kahar); Askumindo (Yazid); Aspekindo (Huda); Aspeknas (Halimah); dan Apaksindo (Ali Rifky).
“Supaya kita, (terdiam sebentar, seperti berpikir) lebih kondusif itu Pak, di Kota Pasuruan. Untuk pertemanan di antara asosiasi,” ungkap Sugeng saat menjawab maksud dibentuknya Lintas Asosiasi.
Usai terbentuk, Lintas Asosiasi langsung bergerak, dimulai dengan bertemu dengan Agus Fadjar, yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan. Lembar berisi daftar nama penerima proyek (plotingan) kemudian di genggaman pengurus Lintas.
“(Ada) Tiga lembar,” imbuh Sugeng soal daftar pekerjaan untuk dibagikan ke rekanan.
Plotingan itupun disebar dan sampailah pada penentuan pemberian fee. Melalui Wongso, fee selanjutnya didengungkan dalam sejumlah pertemuan dan komunikasi. “Di rapat Lintas Asosiasi, Pak Wongso menyampaikan fee untuk bos-nya,” ucapnya kemudian.
Jaksa Kiki lalu mengejar maksud kata “fee untuk bos” yang kemudian dinyatakan Sugeng adalah fee diberikan untuk Setiyono, Wali Kota Pasuruan. Sebelumnya besaran fee dikatakan sebesar 5% untuk bangunan dan 7% untuk proyek saluran.
Terkait fee dari proyek yang diterima Gapeksindo pada 2017, Sugeng juga mengakui telah menyerahkan sejumlah uang, yakni Rp130 juta yang diserahkan ke Wongso. Uang itu diberikannya setelah ia mendapat beberapa kali telepon dari Dwi Fitri Nurcahyo (Staf Ahli Hukum) dan Wahyu (staf Kelurahan Purutrejo).
Hanya saja, fee sebanyak itu salah satunya berasal dari paket proyek yang gagal dimenangkan oleh pihak Sugeng, meski sebelumnya pekerjaan itu masuk dalam plot Gapeksindo. “Tidak langsung memberikan (fee). Waktu itu ada satu paket Gapeksindo. Paketnya tidak kena ke kita, kena orang lain. Setelah ditagih-tagih saya ikut nagih juga,” ungkap Sugeng.
Jumlah Rp130 juta itu terbagi dalam proyek pemeliharaan jalan Sultan Agung (fee Rp100 juta); Pembangunan paving Graha Candi (fee Rp20 juta); dan pembangunan paving Jl Hasanuddin (fee Rp10 juta). (ono/ono)