Probolinggo (wartabromo.com) – Polres Probolinggo mengambil langkah cepat terhadap adanya laporan anggota yang diduga berselingkuh dengan aparatur desa. Yakni mengambil tes urine anggota tersebut serta memvisum pihak perempuan.
Dikonfirmasi wartabromo.com, Kapolres Probolinggo Eddwi Kurnianto bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Probolinggo sudah mengambil tindakan awal terhadap laporan MZ. Yakni dengan melakukan tes urine pada Bripka WBL. Hasil tes urine tersebut ternyata negatif dari zat-zat narkotika.
“Hasilnya negatif. Kalau dia positif menggunakan narkoba, habis dia. Pasti kami pecat, tidak ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba. Kalo hasil positif pasti kami ajukan untuk dipecat,” kata Kapolres, Selasa (26/3/2019).
Terkait kasus yang menjerat Bripka WBR, Sipropam menurut kapolres telah memeriksa kedua terlapor. Juga memintai keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi-saksi. Namun pihaknya belum mengambil kesimpulan. Apakah dalam kasus itu, Bripka WBR terbukti bersalah.
“Kami masih menunggu hasilnya,” lanjutnya.
Selain melakukan tes urine dan memeriksa Bripka WBR, Sipropam pada hari yang sama laporan masuk, juga melakukan visum pada DDN. Visum ini diambil untuk mengetahui apakah ada bekas sperma di bagian kewanitaan DDN. Sebab, keduanya tidak digrebek saat berhubungan badan.
Ketika ditanya apakah Bripka WBR dapat dipecat, kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak semudah memecat anggota. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk seberapa berat pelanggaran tersebut.
“Divisum sudah, dites urine sudah. Tidak semudah itu memecat. Kita lihat dari keterangan dulu, kan tidak semerta-merta melakukan perzinahan dan narkoba negatif,” beber mantan Kabag Ops Polresta Surabaya ini.
Diwartakan sebelumnya, WBR (oknum polisi) dan DDN (perangkat desa) di Kabupaten Probolinggo digrebek oleh MZ (suami DDN) bersama warga dan polisi, Sabtu (23/3/2019). Kedua pasangan ini, kemudian dibawa ke Polsek Kraksaan. Selain itu, MZ melaporkan WBR ke Propam Polres Probolinggo. (saw/saw)