Sidoarjo (Wartabromo.com) – Hendriyanto Heru Prabowo, ponakan Wali Kota Setiyono, sempat meminta pencabutan kesaksian. Hanya saja, keinginan itu ditolak.
Permohonan itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan meminta tanggapan mengenai kesediaan memberi keterangan pada sidang keempat Setiyono, Senin (25/3/2019) kali ini.
“Kalau diperbolehkan, saya tidak jadi saksi,” ujar Hendriyanto.
Namun, ungkapan kemenakan Setiyono yang berdinas di Bapenda Kota Pasuruan ini langsung disambar penolakan oleh Kiki Ahmad Yani, Jaksa KPK.
Kiki menyebutkan, kesaksiannya diperlukan dan berdasarkan ketentuan, faktor kedekatan kekerabatan dengan status ponakan, tak menyalahi ketentuan. Lebih-lebih Hendrik, panggilan akrab ponakan Setiyono, diduga kerap terlibat dalam proses pengaturan proyek.
Sidang pun berlanjut, setelah majelis hakim menyepakati pendapat Kiki.
Sempat rehat satu jam, proses sidang di ruang Cakra, dengan meminta penjelasan saksi untuk sidang Setiyono kembali dilanjutkan.
Diketahui, ada sepuluh saksi hadir untuk sidang Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif. Sedianya Tim Jaksa KPK, akan menghadirkan sebelas saksi, tapi satu di antaranya tengah menjalankan ibadah umrah. M. Baqir, terpidana suap PLUT-KUMKM Kota Pasuruan, juga turut memberi kesaksian pada sidang keempat Setiyono. (ono/ono)