Pemkab Pasuruan Segera Buka Lelang Jabatan

2438

Pasuruan (wartabromo.com) – Tepat hari Minggu (24/3/2018), Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan memasuki enam bulan masa jabatan, terhitung sejak dilantik. Perombakan sejumlah pejabat, sepertinya segera dilakukan.

Setidaknya ada tujuh jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kosong. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan proses lelang jabatan.

“Ada tujuh Kepala Dinas yang dijabat oleh Plt dan dua Staf ahli yang kosong,” terang Agus.

Dinas dengan pejabat berstatus Plt yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), juga Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.

Baca Juga :   Sehari, 2 Pengedar Sabu di Pasuruan Dicokok Polisi

Sedangkan dua jabatan staf ahli dalam kondisi kosong yakni Staf Ahli bidang Pembangunan dan Staf Ahli SDM dan Pemasyarakatan.

Diungkapkan kemudian, untuk mengisi posisi kursi setingkat eselon II itu, Pemkab Pasuruan telah mempersiapkan tim atau panitia seleksi (Pansel) khusus lelang jabatan, sejak Februari lalu. Tim ini melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Perguruan Tinggi dan Tim dari Pemkab Pasuruan sendiri.

Selanjutnya, untuk mendapatkan pengisi jabatan kosong di eselon II, seorang peserta lelang akan melalui serangkaian tahapan, mulai pengumuman resmi sampai fit and proper test. Diperkirakan pengumuman lelang jabatan ini, akan dilakukan bulan depan.

“Nanti ada pengumuman resminya, sehingga Pemkab Pasuruan terbuka memberikan kesempatan tidak hanya bagi orang Pasuruan tapi juga se-Jawa Timur, siapa yang mau ikut silahkan,” kata Agus.

Baca Juga :   Selain Dijual, Bandar ini 'Nyabu' untuk Obat Kuat

Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada penegasan soal kemungkinan ada perombakan pejabat setingkat Kepala Dinas, selain dari tujuh jabatan dan dua staf ahli, yang dikemukakan Agus kali ini.

Sekedar diketahui, pengisian jabatan selama ini tak bisa dilakukan, karena terbentur ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Irsyad Yusuf bersama Mujib Imron, wakilnya, dalam kurun enam bulan sejak dilantik dilarang melakukan perombakan struktur (memutasi dan mengangkat pejabat) pemerintah daerah. (mil/ono)