Jakarta (wartabromo.com) – Layanan pindah memilih pada pemilu 17 April mendatang, resmi dihentikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tidak bisa lagi memberikan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih.
Komisioner KPU RI, Viryan, keputusan ini berdasar pada ketentuan batas waktu pengurusan berkas A5, atau formulir pindah memilih. Yakni 30 hari sebelum pemilihan umum, atau 17 Maret 2019.
“Sehingga tidak memberikan pelayanan kepada pemilih golongan DPTb. Artinya, pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal mereka,” tegas Viryan.
Sementara itu sampai saat ini menurut Viryan, masih banyak warga yang mengajukan berkas pindah memilih. 2 diantaranya ada yang mengajukan uji materi terkait aturan pindah memilih ini.
“Masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih. Sementara itu, KPU saat ini tidak lagi melakukan fasilitasi kegiatan pindah memilih. Kecuali, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal pindah memilih ini,” lanjutnya.
Meski begitu, DPR RI, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini jika mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Pemilih yang memiliki KTP-el dan Suket dapat menggunakan hak pilihnya jika namanya terdaftar dalam DPT. Namun, jika namanya tidak terdaftar dalam DPT, maka hanya pemilih yang memiliki KTP yang dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat yang dilangsungkan pada Selasa (19/3/2019). Suket yang dimaksud adalah Surat Keterangan bahwa KTP-el-nya belum dicetak. Warga yang memiliki Suket hanya dapat memilih jika namanya tercantum dalam DPT. Namun, jika namanya tidak tercantum dalam DPT, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (may/ono)