Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga warga Surabaya diamankan anggota Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo saat mengutil susu formula di sebuah swalayan. Komplotan inipun terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Mereka adalah Ponco (55), Indrawati (48) dan Sumila (48), warga Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya. “Mereka diamankan berdasarkan laporan dari karyawan toko swalayan tersebut,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono, Rabu (20/3/2019).
Penangkapan itu bermula saat karyawan Diva Swalayan memeriksa stok barang pada rak susu pada Selasa (19/3/2019). Ternyata ada 14 kotak susu yang dipajang hilang. Sehingga, petugas melihat rekamam Closed Circuit Television (CCTV) toko yang ada di jalan panglima Sudirman itu. Ternyata dalam rekaman itu, ada gerak-gerik pengunjung yang mencurigakan.
Dalam cctv itu. terlihat ada 2 perempuan yang memasukkan susu kedalam roknya sampai tiga kali. Setelah mengambil susu, lalu keluar dan menaruhnya di mobil Toyota Avanza yang diparkir. Ia kemudian masuk kembali mengambil susu sampai tiga kali. Sementara seorang pria tengah menunggu di mobil plat nomor polisi W-1181-VC.
Rupanya mobil yang sama kembali ke lokasi sekitar pada pukul 16.00 WIB. Tukang parkir yang mengenalinya, kemudian menghubungi bagian pengamanan. Laporan itu, lantas diteruskan ke polisi.
“Ternyata benar adanya, kami dapatkan 3 pelaku dan mobil yang sama seperti di rekaman CCTV. Dari dalam mobil juga kami dapatkan barang bukti lain yang diakui juga merupakan hasil curian di sebuah swalayan di Kota Probolinggo,” terang Joko.
Polisi menduga komplotan ini, adalah pemain antar daerah. “Karena ketiganya berasal dari Surabaya, jadi tidak mungkin dari Surabaya pelaku langsung ke Probolinggo untuk mencuri. Kami menduga mereka melancarkan aksinya di tempat lain,” terang Joko.
Aksi mereka, membuat Diva swalayan mengalami kerugian kehilangan 14 bungkus susu formula, masing-masing berukuran 1.000 gram. Kerugian akibat pencurian itu, seharga Rp 2.704.300.
Selain barang bukti susu kotak, polisi juga mengamankan mobil, ponsel dan barang lainnya. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). Mereka terancam hukuman 5-7 tahun kurungan penjara. (cho/saw)