Gempol (wartabromo.com) – Dua karyawan pabrik semen PT Jawa Berkat Utama diamankan polisi. Pengawas gudang tersebut diduga telah menggelapkan 11 ribu ton semen senilai lebih dari Rp500 juta.
Manajemen perusahaan mengendus adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh Feri Aditiya Pujiatmoko (25) warga kecamatan Sukun, Kota Malang dan Heru Siswanto (45) warga Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat manajemen perusahaan yang berlokasi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini mengalami penurunan omzet sejak dua tahun ke belakang. Diketahui, stok barang habis, sedangkan uang tidak tercatat pada buku manajemen.
Berdasarkan hasil audit, kecurigaan muncul pada dua karyawan yang statusnya sebagai penanggung jawab keluar masuknya barang tersebut.
Kompol Maryono, Kapolsek Gempol mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua karyawan gudang salah satu distributor Semen Gresik tersebut.
“Keduanya telah kami amankan di Mapolsek Gempol,” ungkap Kompol Maryono, Selasa (12/3/2019).
Ia pun menjelaskan peran masing-masing dalam menjalankan aksi curang yang merugikan perusahaannya itu.
“Feri yang bertugas menitipkan semen ke sopir yang sedang membeli barang, sementara Heru yang mengizinkan keluarnya barang,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku yang merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp500 juta itu, polisi juga menyita sebuah kulkas yang diduga kuat hasil dari kejahatan pelaku. Sementara uang hasil penggelapan sudah tak bisa diamankan. Diperkirakan uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya oleh kedua pengawas gudang semen ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Hingga saat ini, Polisi terus melakukan pendalaman mencari kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus penggelapan belasan ribu ton semen ini. (ptr/ono)