Pasrepan (wartabromo.com) – Pelempar bondet (bom ikan) ke petani di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mengaku khilaf. Permintaan maaf kemudian disampaikan kepada korban.
Penyesalan itu siungdiungk Jafar Sodik (29), ketika berada di balik sel tahanan Mapolsek Pasrepan. Ia baru mengakui bila Misnalim (65) korban salah sasaran. Itu setelah Sodik menyadari, petani asal Cengkrong, Kecamatan Pasrepan itu, sebenarnya tak mencoba melukainya.
“Bila saya dipertemukan dengan keluarganya Pak Misnalim, saya mau minta maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya dengan raut memelas.
Meski demikian, ia dapat memahami bila saja permohonan maafnya sulit diterima keluarga korban. Tapi, ucapan itu dipastikan akan dilakukan, sebagai bentuk tanggungjawab dan kekhilafan.
Di sisi lain, perasaan bersalah itu terus menggelayuti sampai akhirnya tertangkap pada Kamis (7/3/2019) kemarin, meski sebelumnya sempat memutuskan untuk menyerahkan diri polisi.
“Jum’at ini sebenarnya saya mau menyerahkan diri,” kata Sodik.
Namun, polisi tetap menilainya telah melakukan penganiayaan berat. Lebih-lebih menggunakan bondet hingga melukai Misnalim, saat beraktivitas di ladang.
Kapolsek Pasrepan, AKP Cahyo Widodo mengatakan, upaya pengembangan masih terus dilakukan. Terutama berkenaan dengan asal kepemilikan bondet, barang berbahaya, karena terkait dengan bahan peledak.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Cahyo.
Atas perbuatannya, Sodik dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dikabarkan, Misnalim (65), petani asal Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, dilempar bondet saat berada di ladang jagung, Selasa (05/03/2019). Saat itu, ia bersama Mujayana (50) istrinya asik beraktivitas di ladang yang berada di Dusun Budengan, Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan. (ono/ono)