Camat Sumberasih Juga Akan Laporkan Sutiha Ke Polisi

48525

Probolinggo (wartabromo.com) – Camat Sumberasih Ugas Irwanto berencana melaporkan Sutiha, warganya, ke polisi. Pasalnya, warga Desa Muneng tersebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sutiha kini harus menghadapi kasus hukum yang pelik. Selain dilaporkan ke polisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), siap-siap menghadapi laporan lainnya. Pasalnya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Sumberasih juga akan melaporkannya ke polisi. Sebab, laporan Sutiha ke Polda Jatim dianggap telah mencemarkan nama baik Forkopimka.

“Ya liat perkembangan proses hukum PPK tol. Kalo tetap ngeyel, ya terpaksa saya lapor pencemaran nama baik mas. Masih menunggu iktikad baik dari Sutiha untuk mencabut laporannya ke Polda Jawa Timur itu dan meminta maaf kepada Forkopimka Sumberasih,” ujar Camat Sumberasih Ugas Irwanto, Rabu (6/3/2019).

Ugas menuturkan dalam kasus penyerobotan tanah tol Paspro, pihaknya dalam posisi netral. Yakni dengan memfasilitasi penyelesaian sengketan lahan antara Sutiha dengan PPK tol Paspro. Sebab, pemagaran lahan itu, tidak sepantasnya dilakukan Sutiha karena sudah ada pelepasan hak oleh keluarganya. Sementara pencabutan patok dan pagar di rest area Muneng itu, dilakukan petugas PPK.

“Nyata kami juga turut dilaporkan ke Mapolda. Padahal niat kami hanya membantu memfasilitasi Sutiha sebagai salah satu warga kami dengan pihak PPK Tol Paspro sebagai salah satu lembaga negara. Tujuan kami agar permasalahan sengketa itu terselesaikan dengan adanya solusi terbaik,” tutur mantan Camat Sumber ini.

Terkait laporan Sutiha ke Polda, Ugas mengaku siap menghadapinya. Menurutnya, laporan Sutiha sama sekali tidak berdasar. Sebab, yang melakukan pencabutan patok dan pagar adalah pihak PPK. Ugas menyebut PPK sebagai pihak yang secara sah di mata hukum merupakan pemilik lahan yang sudah diganti rugi pada 2017 lalu.

“Sutiha itu sepengetahuan kami bukan merupakan salah satu ahli waris, karena ibunya yakni Marni’a saat ini masih hidup. Yang berhak mendapatkan uang ganti rugi itu, tentunya adalah ibunya dan saudara-saudara dari ibunya, sebagai ahli waris dari almarhum Bapak Minaroen Noerdin,” terang Ugas.

Lahan atas nama Minaroes Noerdin, warga Dasun Timur II RT. 019 / RW 004 Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo sudah dilepaskan haknya pada 26 Januari 2017. Dimana lahan seluas 2.531 M2 tersebut diberi ganti untung senilai Rp 4,018,498,032- (Empat Milyar Delapan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluhh Delapan Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah).

Uang sebesar itu, dibayarkan ke rekening atasnama Atwi, yang merupakan kuasa dari keturunan Minaroes Noerdin. Atwi ini merupakan adik dari Marni’a, ibu dari Sutiha. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.