Pasuruan (WartaBromo) – Satu per satu fakta seputar praktik lancung pengaturan dan pemberian fee paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap. Salah satunya, dugaan penerimaan fee proyek atas pengerjaan proyek perbaikan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kiki Ahmad Yani saat sidang Senin (4/3/2019) memberondong Wongso Kusumo, ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Pasuruan. Wongso sengaja dihadirkan sebagai salah satu saksi -dari tujuh saksi- atas dugaan praktik pengaturan lelang paket pekerjaan oleh Setiyono, Wali Kota.
Wongso sendiri dalam persidangan mengakui pihaknya mendapat sejumlah paket pekerjaan untuk didistribusikan kepada anggotanya. Begitu daftar paket pekerjaan itu ia terima, selanjutnya diundi untuk menentukan siapa rekanan yang akan menggarap paket tersebut.
“Memang begitu. Kan anggota kami banyak, sementara paket pekerjaan yang diterima terbatas. Jadi ya oleh kami, paket itu kami undi,” kata Wongso menanggapi pertanyaan Jaksa KPK soal penentuan pelaksana pekerjaan untuk paket pekerjaan jatah Gapensi itu.
Selain proses pengundian untuk menentukan pelaksana paket jatah Gapensi, fakta lain juga terungkap dari sidang tipikor itu adalah adanya pemberian uang atas proyek perbaikan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan tahun 2016 silam. Angkanyanya terbilang besar. Mencapai Rp800 juta.
“Iya ada. Itu dalam bentuk cek,” kata Wongso mengonfirmasi pertanyaan jaksa perihal pemberian uang tersebut.
Meski begitu, Wongso tidak tahu siapa yang kemudian mencairkan dan untuk siapa uang tersebut. Yang pasti, lanjut dia, cek tersebut ia serahkan kepada Dwi Fitri Nurcahyo.
Sementara, Dwi Fitri saat mendapat kesempatan menanggapi keterangan saksi membenarkan keterangan itu. Satu-satunya keterangan yang dibantahnya adalah keterangan saksi Andi Wiyono yang sempat memberinya fee sebesar Rp80 juta.
Di sisi lain, adanya pengakuan Wongso yang pernah memberikan fee hingga hampir satu miliar rupiah itu seolah menegaskan betapa banyak uang fee berseliweran dalam pengerjaan proyek di Kota Pasuruan. Ini sekaligus menegaskan dugaan bahwa fee proyek yang diterima terdakwa Setiyono, lebih dari Rp2,9 miliar, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Semua fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan akan kami pelajari. Banyak keterangan saksi yang ternyata juga tidak dibantah oleh terdakwa,” terang jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho.
Proyek perbaikan Jalan Penglima Sudirman itu dilaksanakan jelang akhir 2016 silam. Dengan panjang sekitar 1 kilometer lebih, perbaikan jalan protokol itu dikerjakan oleh PT. Gala Karya.
Pagu proyek disebutkan mencapai Rp7 miliar. Sedangkan harga penawaran yang disepakati, anggaran proyek tersebut sebesar Rp6,8 miliar.
Belakangan terungkap bahwa bendera yang dipakai Wongso untuk mengerjakan proyek ini adalah milik koleganya yang ia pinjam. “Itu saya pinjam,” ungkap Wongso. (asd/asd)