Sebelum OTT, Adik Setiyono Sempat Bagi-bagi Nomor HP Baru

2684

Sidoarjo (WartaBromo) – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang kedua kasus dugaan pengaturan lelang dan gratifikasi, melibatkan Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Di antaranya, adalah kesepakatan untuk mengganti nomor handphone yang baru.

Pernyataan itu datang dari Edy Trisulo Yudho, adik kandung Setiyono. Ketika itu, jaksa KPK Kiki Ahmad Yani berusaha mengeksplorasi fakta-fakta seputar pertemuan di rumah Edy guna membahas ploting proyek. Setelah itu, jaksa KPK menanyakan alasan Edy yang membagi-bagikan nomor baru kepada sejumlah orang pada 2018.

Atas pertanyaan itu, Edy mengaku jika aksi bagi-bagi nomor baru itu bukan inisitif dirinya. Tetapi memang, ada kesepakatan antara beberapa orang untuk membuang nomor lama dan menggantinya dengan yang baru.

“Saat itu memang ada kesepakatan untuk pakai nomor baru,” kata Edy.

Nomor-nomor baru itu diantaranya ia bagikan kepada Agus Fajar, Dwi Fitri Nurcahyo, dan juga Nyoman Swasti (BLP) dan juga beberapa orang lainnya. Olehnya, nomor lamanya kemudian ia patahkan dan dibuang berikut handphone miliknya.

Sebelumnya, Edy dalam keterangannya mengakui adanya pembahasan ploting proyek di rumahnya di sebuah komplek perumahan di Pandaan. Tetapi, ia mengatakan saat itu draf ploting yang disusun bersama Dwi Fitri dan Agus Fajar belum final.

Dikatakan Edy, butuh tiga kali pertemuan untuk finalisasi draf plotingan proyek tersebut. “Sekitar tiga kali pertemuan baru jadi karena ada revisi dari Wali Kota,” kata Edy. Setelah itu, baru draf plotingan proyek disepakati guna diserahkan ke masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) di lingkungan Pemkot.

Dalam pemeriksaan sidang Senin (4/3/2019), Edy juga mengakui diirnya sempat dihubungi Siti Amini, kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Ketika itu, Amini menceritakan perihal lelang gagal yang terjadi pada pekerjaan PLUT-UMKM, sebelum akhirnya dimenangkan CV. Mahadir asal Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Atas berita itu, Edy pun menyarankan kepada Siti Amini untuk menyampaikannya kepada Wali Kota Setiyono kala itu. Jaksa KPK sempat menanyakan ada di kelompok mana proyek PLUT-UMKM senilai Rp 2,1 miliar itu. Sempat mengaku tidak tahu, Edy akhirnya tak bisa mengelak ketika jaksa KPK menyodorkan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) poin 21.

“Dalam BAP poin 21, keterangan saudara menyebutkan kalau itu masuk tendon, plotingannya Wongso?” pancing jaksa. Atas penjelasan itu, Edy pun mengiyakan. (asd/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.