Pasuruan (WartaBromo) – Terungkap sudah teka-teki alasan Pemkot menggagalkan CV. Sinar Perdana sebagai pelaksana proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan meski sebelumnya telah di-plot sebagai pemenang. Alasannya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono kecewa lantaran fee yang diberikan asosiasi jasa kontruksi sebelumnya dirasa tak sesuai.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengaturan dan pemberian fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Pada sidang yang berlangsung Senin (4/3/2019) lalu itu, tujuh saksi dihadirkan jaksa penuntut dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dari ketujuh saksi, satu di antaranya adalah Wongso Kusumo. Dikenal sebagai pengusaha kontruksi kawakan, Wongso sebelumnya diplot sebagai pemenang proyek senilai Rp2,2 miliar itu. Tetapi, dengan alasan tak memenuhi persyaratan teknis, CV. Sinar Perdana kemudian gagal sebelum akhirnya muncul CV. Mahadir memenangkannya.
Wongso yang menjabat sebagai ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) mengakui bila ‘manten’ proyek PLUT-KUMKM adalah dirinya. “Saya ditelepon Pak Dwi. Ada pekerjaan ini, dan saya diminta buat penawaran,” kata Wongso menceritakan peristiwa tahun lalu itu.
Atas penjelasan Wongso, jaksa KPK Kiki Ahmad Yani lantas menanyakan alasan Pemkot yang akhirnya mengalahkan CV Sinar Perdana. “Kan sudah jadi jatahnya. Kenapa kok kalah? Apa alasannya?” tanya Kiki.
Wongso pun menjelaskan, perusahaannya gagal lantaran Wali Kota Setiyono kecewa dengan pemberian fee dari kalangan asosiasi usai mengerjakan proyek anggaran 2016 silam. “Saya dibilangi Pak Dwi kalau Pak Wali kecewa karena fee-nya tidak sesuai,” terang Wongso.
Saat persidangan berlangsung, memang terungkap, bahwa sejumlah rekanan belum melunasi ‘kewajibannya’ untuk memberikan fee kepada Setiyono. Nah, untuk menagih fee-fee itulah yang menjadi salah satu tugas Wahyu Tri Hardianto, staff kelurahan Purutrejo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Wali Kota non aktif Setiyono sebelumnya dijemput KPK usai menerima pemberian uang dari pelaksana proyek PLUT-KUMKM, CV Mahadir tahun 2018 silam. Dalam daftar ploting yang dibuat sebelumnya, proyek milik Dinas Koperasi ini merupakan jatah CV. Sinar Perdana. Namun, belakangan, CV. Sinar Perdana di-drop karena dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis.
Berawal dari kasus PLUT-KUMKM ini-lah, skandal pengaturan sekalian praktik pemberian commitment fee mengemuka ke ruang publik. “Semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti akan kami ekspos untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho seusai sidang. (asd/asd)