Sidoarjo (WartaBromo) – Sidang lanjutan skandal pengaturan proyek di lingkungan Kota Pasuruan kembali digelar. Dari ketujuh saksi, pemeriksaan terhadap Trio Kwek-Kwek salah satu yang cukup menyita perhatian.
Trio kwek-kwek dimaksud adalah Achmad Fadoli, Andi Wiyono dan Prawito. Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, ketiganya dihadirkan guna membuktikan dugaan pengaturan sekaligus pemberian fee kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Trio Kwek-Kwek memberikan keterangan secara bergantian. Utamanya menyangkut proses pengaturan lelang hingga pemberian fee sebagai imbalan atas proyek yang dikerjakan.
“Saya sesuai yang ada di berita acara pemeriksaan itu,” kata Fadoli.
Dalam keterangannya, Fadoli yang warna rambutnya sudah memutih itu mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Setiyono. Begitu juga dengan Andi Wiyono, kolega Fadoli yang namanya masuk dalam bagian Trio Kwek-Kwek.
Ketika jaksa penuntut dari KPK menanyakan perihal adanya fee atas proyek yang dikerjakannya, Andi pun mengiyakan.
Andi mengungkapkan tak pernah meminta proyek kepada wali kota. Tetapi, ia mengakui jika setiap tahun mendapat jatah proyek dari juragan (sebutan Dwi Fitri Nurcahyo kepada Setiyono, seperti terekam dalam sebuah transkrip percakapan).
Beberapa proyek sempat dikerjakan di antaranya, perbaikan ruas Jl. Agus Salim senilai Rp3,6 miliar. Saat itu, ia menjanjikan fee sebesar 14 persen. Atas pekerjaan itu, ia mendapat fee sebesar Rp400 juta. Rp100 juta di antaranya kemudian diserahkan ke Wali Kota Setiyono.
Pengakuan sama datang dari Prawito. Dalam persidangan, lelaki berkacamata ini mengaku sudah lama mengenal terdakwa. Bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai wali kota. Begitu Setiyono terpilih sebagai wali kota, iapun kerap mendapat ‘bagian’ proyek. Malah, saat penyusunan draf pemenang lelang, pihaknya juga terlibat.
“Saya membantu membuatkan bahan draf. Kami bekerja berdasarkan apa yang disampaikan. Dalam hal menata. Kami membantu saja,” jelas Prawito.
Termasuk, bagaimana mekanisme pembagian proyek kepada asosiasi. “Dan prosesnya itu panjang. Tidak serta merta,” lanjutnya.
Prawito sempat beberapa kali diingatkan jaksa KPK agar tidak berbelit dalam memberikan keterangan. Pasalnya, ada beberapa bagian keterangan Prawito dinilai tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ditandatanganinya.
Misalnya, soal pemberian duit kepada Setiyono. Semula, Prawito membantah memberi fee kepada terdakwa. Namun, setelah diingatkan jaksa, Prawito mengiyakan.
Prawito mengungkapkan, beberapa proyek pernah dikerjakan di antaranya: peningkatan jalan Pondok Sejati dengan fee diberikan Rp22,5 juta; lalu Taman Kota dengan fee Rp18 juta. Kemudian, perbaikan jalan Kepel, dengan fee Rp17 juta; Perbaikan Trotoar Jl Pahlawan Rp14 juta; pengurukan Rusunawa Rp7 juta, dengan total sekitar Rp119 juta.
Praktik serupa terjadi pada dua tahun berikutnya. Meski lupa proyek apa saja yang pernah dikerjakan, Prawito mengiyakan jika telah memberikan fee kepada terdakwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya. Salah satunya, pavingisasi Gadingrejo juga RTH Kelurahan Petamanan.
Penjelasan tak berbeda disampaikan Fadoli. Sejak Setiyono menjadi wali kota, ia kerap mengikuti beberapa pertemuan berkenaan dengan pengkondisian pemenang paket pekerjaan di Kota Pasuruan. Selama itu pula ia kerap mendapat jatah proyek.